Geger di Sumenep! Massa Geruduk Kantor Kejaksaan, Tuntut Transparansi Hukum Kasus Polairud

Redaksi Beritata
16 Okt 2026 21:12
2 menit membaca

BERITATA, Sumenep – Belasan aktivis pemuda yang tergabung dalam Jaringan Strategi Pemuda (JSP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Jumat (16/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa menuntut transparansi penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret seorang anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW sebagai tersangka.

JSP melontarkan dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut hingga menghembuskan isu bahwa Kejari Sumenep diduga “masuk angin“. Koordinator aksi beserta para orator menilai keterbukaan publik mengenai perkembangan status hukum tersangka AW sangat krusial guna menjaga integritas aparat penegak hukum dan mencegah timbulnya opini negatif di tengah masyarakat.

Sejumlah orator seperti Hawadis, Hilal, Fawaid, Hasyim, Taufiq, Jemmy, dan Rozin menyampaikan aspirasi mereka secara bergantian di hadapan barisan pengamanan aparat kepolisian. Mereka mendesak agar supremasi hukum tidak dipermainkan dan Kejari Sumenep dapat memastikan penanganan perkara berjalan profesional tanpa adanya intervensi maupun dugaan transaksi ilegal untuk menghilangkan status tersangka.

Menanggapi tudingan tajam tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Nislianuddin, membantah keras tuduhan adanya praktik penyimpangan dalam tubuh korps Adhyaksa yang dipimpinnya.

“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” tegas Nislianuddin saat menemui massa demonstran.

Kajari Sumenep membeberkan secara terperinci tahapan penanganan perkara yang menyeret tersangka AW. Penetapan status tersangka telah dilakukan sejak 12 Februari 2026, lalu berkas perkara sempat dikembalikan kepada penyidik (P-19) pada 18 Mei 2026 untuk dilengkapi. Setelah melalui serangkaian proses penelitian berkas, kasus tersebut resmi dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.

Kendati kejaksaan telah mengonfirmasi bahwa berkas telah dinyatakan lengkap, pihak JSP menekankan empat tuntutan utama, antara lain desakan klarifikasi terbuka, pemeriksaan internal oleh Kejati Jatim dan JAMWAS Kejagung RI jika ditemukan indikasi pelanggaran, independensi korps Adhyaksa, hingga penindakan tegas atas praktik suap jika terbukti ada. Perjalanan perkara ini pun menjadi sorotan publik dalam mengawal proses penegakan hukum yang adil dan transparan.