Warisan Suami Diduga Digelapkan Saudara Kandung, Sayyidah Minta Keadilan di Polresta Sumenep

Redaksi Beritata
23 Okt 2026 10:45
2 menit membaca

REPORTASE, Sumenep – Penasihat Hukum pelapor Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, mendesak penyidik Polresta Sumenep untuk bertindak extra hati-hati, teliti, dan profesional dalam menangani laporan dugaan penggelapan kapal layar motor KLM AYTA CK 2 GT 53. Kasus penggelapan aset bernilai fantastis hingga ditaksir mencapai Rp1,5 miliar ini kini tengah menjadi perhatian publik.

Sulaisi mengingatkan penyidik agar tidak memberikan celah sekecil apa pun yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak terlibat untuk menghindar dari jerat pertanggungjawaban pidana.

“Penyidik harus berhati-hati, teliti, cermat, dan profesional. Setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksa berdasar alat bukti dan perannya masing-masing. Jangan ada pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban justru lolos karena penyidikan tidak dilakukan secara komprehensif,” tegas Sulaisi Abdurrazaq.

Perkara hukum ini bermula dari kepemilikan sebuah kapal kayu berukuran besar yang dibangun pada tahun 2017 oleh almarhum Sulaiman, suami dari Sayyidah. Kapal angkutan barang rute Kalianget–Kangean tersebut menjadi aset keluarga sebelum akhirnya Sulaiman meninggal dunia pada 14 Juli 2021.

Sengketa dan dugaan tindak pidana baru terendus oleh Sayyidah pada Desember 2024. Ia menerima informasi bahwa kapal spesifikasi panjang 21,77 meter, lebar 7 meter, serta bermesin Mitsubishi 225 PS tersebut diduga kuat telah dijual secara sepihak oleh H. Abd. Kadir, yang merupakan kakak kandung almarhum suaminya, tanpa persetujuan atau sepengetahuan Sayyidah selaku ahli waris sah.

Atas kejadian yang merugikannya hingga Rp1,5 miliar tersebut, Sayyidah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Sumenep.

Sulaisi menegaskan, penyidikan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan pelapor dan terlapor semata. Polresta Sumenep dituntut merunut secara mendalam dokumen kepemilikan, legalitas pengalihan, identitas pembeli, nilai transaksi, hingga aliran dana hasil penjualan kapal. Keterangan nakhoda serta para pihak yang menguasai kapal juga harus diuji silang dengan bukti materiil.

Selain itu, Sulaisi mengingatkan penyidik untuk memperhatikan ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait syarat penahanan. Penegakan hukum harus dilakukan secara terukur, berbasis bukti yang sah, transparan, dan menjunjung tinggi profesionalisme demi keadilan bagi korban.