Pemerintahan

22 Bulan Tanpa Gaji, DPRD Sumenep Tekan PT Sumekar Segera Bayar Hak Karyawan

72
×

22 Bulan Tanpa Gaji, DPRD Sumenep Tekan PT Sumekar Segera Bayar Hak Karyawan

Sebarkan artikel ini
IMG 1643
Komisi II DPRD Sumenep Minta PT Sumekar Segera Selesaikan Tunggakan Gaji Karyawan.

SUMENEP – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep akhirnya turun tangan menyikapi polemik tunggakan gaji karyawan PT Sumekar yang hingga kini belum terselesaikan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama manajemen PT Sumekar pada Selasa (7/10/2025), para wakil rakyat turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perhubungan, serta Bagian Hukum dan Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak pekerja diabaikan. Ia juga menyoroti kondisi keuangan PT Sumekar yang terus merugi dan bergantung pada subsidi daerah.

“Kami khawatir, meskipun kapal sudah siap beroperasi, para karyawan enggan berlayar karena gajinya belum dibayar. Hak pekerja harus menjadi prioritas,” tegas Irwan Hayat, Kamis (9/10/2025).

Politisi dari PKB Sumenep ini juga meminta Bagian Hukum Pemkab Sumenep agar lebih proaktif menjembatani komunikasi antara manajemen PT Sumekar dan karyawan. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.

“Kami mendukung penyelesaian yang baik, tetapi yang utama hak-hak karyawan jangan diabaikan,” tambahnya.

Diketahui, KMP DBS III milik PT Sumekar telah berhenti beroperasi sejak April 2025.
Penyebabnya, para pekerja memilih mogok kerja lantaran tidak menerima gaji sejak tahun 2021.

Total, terdapat tunggakan gaji selama 22 bulan yang hingga kini belum dibayarkan kepada para karyawan.