Sumenep,Beritata.com – Dalam hukum positif di Indonesia pengaturan mengenai reklamasi dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Pasal 1 angka 23 memberikan definisi bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan, atau drainase.
Reklamasi hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Namun demikian,pelaksanaan reklamasi juga wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti : (a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, (b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir, serta persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan materiil.
Buntut kerusuhan yang terjadi di Desa Gresik Putih ,Investor melaporkan empat orang warga Gresik Putih usai gencar melakukan aksi penolakan terhadap rencana pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan Pantai Desa setempat. Mereka melaporkan warga ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator.
Senin (8/5) besok, empat orang Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi semuanya warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dipanggil Polres Sumenep untuk dimintai keterangan.
Surat panggilan Polres Nomor : K/532/V/2023 Satreskrim sudah diterima keempatnya dimana mereka akan diminta keterangan secara bergilir oleh penyidik di Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep.
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres AKP Widiarti membenarkan perihal surat panggilan tersebut dan menyatakan bahwa semuanya masih dalam proses klarifikasi, saat awak media menanyakan perihal surat panggilan pada AKP Widiarti, Minggu (7/5/23)
“Permintaan klarifikasi merupakan hal yang biasa dilakukan untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat dan kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Satreskrim maka terkait hal tersebut belum bisa banyak berkomentar”, terang Widiarti.
”Reskrim itu perlu klarifikasi dulu, sebelum dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam hal ini belum masuk tahap pemeriksaan, cuma klarifikasi saja karena ada pengaduaan masyarakat,” jelasnya.
Dalam surat panggilan tersebut, atasnama pelapor tertulis H Masudura Yuhedi warga Marengan Daya Sumenep dan tertulis juga alasan pelaporan dikarenakan adanya dugaan penyanderaan ponton beserta excavator yang disewa H Bunasra.
Di tempat terpisah penasehat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto membenarkan jika beberapa warga yang sebelumnya gencar menolak rencana pembangunan tambak garam dilaporkan ke Polres Sumenep.
”Benar ada empat orang sesuai surat yang kami terima dari Polres Sumenep untuk diklarifikasi soal panyanderaan alat berat atau ponton beserta excavator,” katanya.
Pihaknya memastikan semua kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sumenep sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum. Warga akan menyampaikan secara detail mengenai kronologis dan alasannya dalam menolak reklamasi untuk pembangunan tambak garam.
”Besok pasti semuanya hadir. Dan kami pastikan pula, apa yang dilakukan warga adalah bagian untuk mempertahankan laut yang dilindungi oleh Undang-Undang agar tidak diotak-atik,” tegas Mantan aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Selain protes terhadap Kepala Desa Muhab beserta perangkatnya atas kebijakan menfasilitas pengusaha membangun tambak di lokasi saat itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.
Warga menilai, pembangunan tambak akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang.(int)
.