Sumenep, beritata.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dalam hal ini secara spesifik yaitu cukai hasil tembakau (CHT), tentunya peruntukkannya pun beragam , dimana pendapatan negara yang nantinya sebagai pemenuh kebutuhan pemerintahan daerah untuk melaksanakan desentralisasi, yang diharapkan dapat bermanfaat, khususnya bagi pelaku tembakau, seperti petani, dapat dirasakan dan dinikmati sesuai aturan atau regulasi yang berlaku.
Adapun pendapatan dari Cukai Hasi Tembakau ini meliputi dari kesekian industri rokok di Indonesia, yaitu sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sehingga dapat disimpulkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Berbicara potensi penghasil tembakau di Indonesia, pulau Madura merupakan daerah penghasil yang secara kualitas tembakaunya, tergolong kualitas dengan grid A, sehingga dari sisi kualitas dan kuantitas, porsi DBHCHT di 4 Kabupaten di Madura dikategorikan cukup ‘tebal’.
Dalam penjelasan diatas, tentunya jika instrumen yang diciptakan, sesuai dan amanah, maka sejahterahlah para petani tembakau kita saat ini, lantaran secara spesifik setiap program yang diajukan, seakan sangat wajib hukumnya, dimana setiap kebijakan penggunaan anggaran tersebut seakan sangat berpihak terhadap kepentingan hidup para petani tembakau.
Selain besaran DBHCHT, perlu diatur pula tata cara pemanfaatan DBHCHT tersebut. Terbaru, ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan sebagai berikut:
- 40% untuk Kesehatan
- 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat 30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri 20% Pemberian Bantuan
- 10% untuk Penegakan Hukum
Berikut daftar 4 Kabupaten di Madura yang memperoleh DBHCHT tahun anggaran 2023.
1 – Bangkalan = 29.203.095.000
2- Sampang = 37.928.850.000
3- Pamekasan = 106.305.880.000
4- Sumenep = 57.671.260.000
DBHCHT SANGAT BERPOTENSI KKN?
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau selama ini diperlakukan secara khusus atau sangat berbeda dengan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBD, dimana secara pengawasan mengalami kecenderungan tertutup dan privasi tinggi, dimana keterlibatannya secara intens, hanya diperankan oleh pemerintah daerah dan Bea Cukai saja, tanpa instrumen pengawasan negara yang memantaunya, sehingga kondisi tersebut sangat rentan dengan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri beserta jaringannya saja.
Ibarat sebuah kesalahan, secara bertubi-tubi serta intesitas tinggi, pola yang salah tersebut terkesan sudah menjadi hal yang biasa dan bahkan bagi para pelaku seakan praktiknya tersebut halal dan amanah, sehingga para petani tembakau Madura, selalu menjadi ‘tumbal’ kepentingan para oknum dan sosok pejabat.
Bahkan dari sisi pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal, yang saat ini dilakukan oleh Satpol PP, sangat tidak bermanfaat dan terkesan hanya buang-buang anggaran, contohnya di Kabupaten Sumenep, Satpol PP hanya menggelar razia dipertokoan dan warung-warung kecil dan mendata berbagai jenis rokok ilegal, sementara produsennya hanya dilewati dan tidak disentuh sama sekali, padahal lokasi produksinya sangat mudah terlihat.(red)