BeritaHukrim

Mulutmu Harimaumu! Pasal Berlapis Menanti Kades Jukong-Jukong

1975
×

Mulutmu Harimaumu! Pasal Berlapis Menanti Kades Jukong-Jukong

Sebarkan artikel ini
5ee6bd3f749b9 1

Sumenep, beritata.com – Kepolisian Resor Sumenep begitu sigap menyikapi laporan dugaan penistaan agama oleh Kepala Desa Jukong-Jukong Kecamatan Kangayan. Dengan beredarnya video yang berdurasi 7 menit 48 detik, dan menimbulkan kontroversi atas ucapan Kades Hadrawa pada acara wisuda Taman Kanak-Kanak.

“Manabi manussa panika korupsi sadheje, sedangkan para nabi dan welli panika korupsi sadheje, korupsi sadheje (Manusia itu korupsi semua, sedangkan Nabi dan wali semua korupsi, red)”.

Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu minggu, atau tepatnya 5 hari, sejak aktivis Sumenep yang juga seorang jurnalis handal, Faldy Aditya melaporkan Kades Jukong-Jukong pada tanggal 3 Juli 2023, selanjutnya tanggal 7 Juli 2023 Kanit Idik III Satreskrim Polres Sumenep, mengeluarkan ‘Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan’ (SP2HP). Jum’at, 7 Juli 2023

Agenda pemanggilan saksi-saksi oleh penyidik Idik III Satreskrim Polres Sumenep akan dimulai pekan depan. Dengan dikeluarkannya SP2HP, jelas menandakan bahwa kasus Kades Jukong-Jukong Hadrawa menjadi atensi Kepolisian Resort Sumenep.

Tanggapan dari beberapa pakar hukum, Kades Handrawa bisa-bisa disangka melanggar delik penghinaan terhadap agama. Dia dikenai Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 156-a KUHP berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Pernyataannya Ketua Aliansi Progresif Sumenep, Faldy Aditya tegas, ‘Apa yang diucapkan oleh Kades Jukong-Jukong harus dipertanggungjawabkan secara hukum’, dalam keterangan persnya beberapa waktu yang lalu.

Kades Hadrawa diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam dengan ucapannya yang sangat tak pantas dan melukai hati umat Muslim.1750

Mulutmu Harimaumu,” bunyi pepatah yang sering kita dengar. Seorang Kepala Desa yang seharusnya tingkah laku dan tutur katanya jadi panutan warga, malah mengucapkan kata-kata yang terkesan kurang ajar terhadap Nabi.

Dukungan masyarakat dan para alim ulama Sumenep, mengalir deras atas pelaporan Kades Hadrawa, apresiasi pada para pendekar pemberantas Kebatilan yaitu aktivis-aktivis yang peduli dan tanggap pada hal-hal yang meresahkan masyarakat, bahkan bisa-bisa memecah belah persatuan.

Mari bersama-sama kita kawal kasus Kades Jukong-jukong Hadrawa, agar tidak terjadi lagi dikemudian hari dan bisa memberi efek jera pada pelaku-pelaku pemecah belah persatuan. (int/red)