BeritaPemerintahan

Tidak Berada Di Tempat Kepala KPLP UPP III Sapeken Abaikan Tugas Dan Tanggung Jawab

671
×

Tidak Berada Di Tempat Kepala KPLP UPP III Sapeken Abaikan Tugas Dan Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
KPLP

Sumenep, beritata.com – Tugas pokok dan fungsi KPLP adalah menjaga laut dan pantai di wilayah Indonesia, dari berbagai ancaman terhadap keamanan, keselamatan, serta kelestarian laut dan pantai. Instansi dengan semboyan Dharma Jala Praja Tama memiliki lima tugas untuk melakukan tindakan pengamanan dan pertolongan di laut.

Capt.Mochamad Djumari.SE.MM.M.MAR Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapeken, membawahi 3 pelabuhan yaitu: Pelabuhan Pagerungan Besar, Pelabuhan Sapeken dan Pelabuhan Batu Guluk.

Namun patut disayangkan, kinerja Kepala KPLP UPP Kelas III Sapeken Capt.Mochamad Djumari.SE.MM.M.MAR yang terkesan se enaknya sendiri alias lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, hal tersebut menjadi sorotan aktivis yang juga Ketua LSM Ketapeduli, Ahnan JS. “Jadi Kepala Pelabuhan kok kerja seenaknya sendiri. Sejak selesai arus balik lebaran idul fitri 2023 sampai sekarang tidak pernah masuk kerja di Kantor Pelabuhan Batu Guluk,” jelas Ahnan JS saat dikonfirmasi beritata.com.

Ahnan JS e1691876997556“Tidak patut dan layak sebagai Kepala KPLP yang melalaikan tugas dan tanggung jawab, dan wajib dikenai sanksi dipecat,” tegak Ahnan JS

Hal tersebut senada dengan komentar masyarakat di sekitaran Pelabuhan Batu Guluk, mereka pada mengatakan sejak usai lebaran, Kepala KPLP UPP Kelas III Sapeken Capt.Mochamad Djumari.SE.MM.M.MAR tidak pernah kelihatan batang hidungnya.

Saat beritata.com menghubungi Capt.Mochamad Djumari.SE.MM.M.MAR melalui telepon selulernya, tidak ada jawaban.

Dalam mengemban tugas Negara sebagai penjaga keamanan dan keselamatan pelayaran, sepatutnya memiliki tanggung jawab. Dengan keberadaannya yang tidak jelas, bagaimana jika sewaktu-waktu ada musibah kecelakaan di laut.

Seperti kita ketahui hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun. Akan dikenai sanksi ‘Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri’.(red)