BeritaHukrimPemerintahan

Hak Jawab Kuasa Hukum Kades Batu Putih Laok Ach. Supyadi, SH. MH Atas Pemberitaan Media Online

408
×

Hak Jawab Kuasa Hukum Kades Batu Putih Laok Ach. Supyadi, SH. MH Atas Pemberitaan Media Online

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Supyadi

Sumenep, beritata.com Dalam menyuguhkan berita, media massa (baik cetak ataupun digital) tidak serta merta bisa dikatakan benar dan berita tersebut bukan berarti tidak dapat diganggu gugat. Jika terdapat sesuatu yang diberitakan dan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi, individu atau kelompok terkait bisa menyatakan keberatan dengan mengajukan hak jawab atau masyarakat bisa memberikan perbaikan dengan mengajukan hak koreksi. Hak jawab dan hak koreksi ini sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media  online pada tanggal 15/08/23 yang lalu, dengan judul berita  “Diduga Menipu Warganya, Oknum Perangkat Desa Batuputih Laok Dilaporkan Ke Polisi” mendapat tanggapan kuasa hukum Kepala Desa Batu Putih Laok. Kamis, 17/08/23.

Konferensi pers digelar Kuasa Hukum Kades Batu Putih Laok Ach. Supyadi, S.H., M.H di Sekretariat DPP Forum Intelektual Sumenep, dengan mengundang wartawan media tersebut dan beberapa media lain yang ada di Sumenep.

Dalam Konferensi pers tersebut Ach. Supyadi, S.H., M.H didamping Kepala Desa Batuputih Laok, Moh. Hasan beserta beberapa perangkat Desa Batuputih Laok.

Konferensi pers tersebut bertujuan untuk melakukan Hak Jawab atau Klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat oleh media Kabar Oposisi.Net yang dirasa merugikan kliennya dalam pemberitaan tersebut.

“Dalam kesempatan ini perlu kiranya diluruskan, saya sebagai kuasa hukum disini, perlu memberikan hak jawab atau Klarifikasi pemberitaan yang pernah dimuat di salah satu media online pada tanggal 15/08/23. Kami mendapat kabar dari Kepala Desa Batu Putih Laok terkait pemberitaan tersebut, sehingga kami mencoba menela’ah judul baik isinya yang kemudian kami ketahui juga jurnalisnya, yang kemudian pemberitaan ini perlu diklarifikasi dan lurus menjadi benar,” jelasnya saat konferensi pers di Sekretariat DPP Forum Intelektual Sumenep.

Selain itu, menurut pengacara yang sudah begitu dikenal di kalangan masyarakat Sumenep, Ach. Supyadi, S.H., M.H mengatakan, dalam judul pemberitaan “Diduga Menipu Warganya, Oknum Perangkat Desa Batuputih Laok Dilaporkan Ke Polisi”  yang diterbitkan tersebut ini kurang detail, oknum perangkat Desa yang diberitakan juga tidak disebut, sehingga menjadi images yang bias kepada pembaca atau ke Publik, bahwa seakan Desa Batu Putih Laok sedang memiliki masalah dengan warganya, yang juga dikhawatirkan menjadi bias dan perlu adanya klarifikasi yang benar dan lurus.

“Penting kiranya Kepala Desa Batu Putih Laok bersama kami kuasa hukumnya, memberikan hak jawab dan klarifikasi untuk bisa meluruskan, bahwa di Desa Batu Putih Laok tidak ada permasalah antar Desa, baik Instansi Desa dengan Warga Batu Putih Laok sehingga mohon untuk diluruskan terkait berita tersebut. Dan ini bukan masalah antar instansi Desa. Jika ada itupun tidak ada hubungannya denga instansi Desa Batu Putih Laok dan itu urusan person atau urusan individu,” ujarnya

Kuasa Hukum Kades Batu Putih Laok ini juga menegaskan dan berharap, agar kedepannya pemberitaan yang akan dikeluarkan mengenai kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan Instansi Desa Batu Putih Laok.

“Karena dalam hal ini sangat berpangaruh pada si pembaca, dan publik khususnya yang berada di Desa Batu Putih Laok, maka dari perlu saya luruskan bahwa perkara atau kasus yang terjadi ini tidaklah ada hubungannya dengan Kepala Desa Batu Putih Laok, dan saya berharap agar pemberitaan kedepannya agar lebih mengedepankan berita yang profesional, benar dan berimbang, saya juga berharap agar klarifikasi dan hak jawab ini agar dimuat juga di media yang sebelumnya memberitakan, karena dalam hal ini perwakilan dari media tersebut juga kami undang yang kebetulan juga hadir dengan diwakilkan dan kepada media-media lainnya yang ikut serta dalam press realese ini,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Batu Putih Laok memaparkan, adanya pemberitaan yang mengait-ngaitkan pemerintahan Desanya itu tidak relevan dan etis, karena dalam hal ini adalah masalah pribadi atau individual yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Perangkat Desa, ataupun Pemerintahan Desa.

“Ini bukan urusan pemerintah, dan ini bukan Instansi, ini adalah urusan individu dan ini adalah urusan pribadi. Dan tidak ada nilai ke Desa, sebetulnya kalau mau mengunggah pemberitaan sebaiknya atau seharusnya klarifikasi dulu ke Desa terkait kebenarannya, tentu saya sebagai aparat Desa akan memberikan informasi sedetail mungkin, dan saya berharap kedepannya selalu memberikan informasi yang berimbang kepada publik agar tidak menjadi gagal paham kepada si pembaca,” tutur Kades Hasan.

Hak jawab merupakan hak yang dimiliki oleh individu atau kelompok terkait dalam memberikan sanggahan atau tanggapan terhadap informasi pemberitaan yang keliru dan berpotensi untuk merugikan nama baiknya. Dengan adanya hak jawab ini, masyarakat telah terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi yang akurat serta menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers. Selain itu, hak jawab juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pers dalam menyelesaikan permasalahan terkait apa yang sudah di informasi kan kepada khalayak ramai.

Dalam pengajuan nya, hak jawab harus dilandasi dengan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas juga profesionalitas, yang mana pengajuan nya berupa sanggahan serta tanggapan dari pihak terkait yang sudah di rugikan dalam bentuk tertulis (baik itu melalui digital) kepada pers terkait secara jelas. Sanggahan serta tanggapan yang disampaikan harus disertai dengan data pendukung sehingga dapat membuktikan bahwasanya terdapat kekeliruan dalam pemberitaan. Hak jawab harus dilakukan dalam waktu secepatnya.(red)