Surabaya, beritata.com – Perseteruan 6 orang Perangkat Desa versus Kepala Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan berakhir di meja hijau PTUN Surabaya, dengan hasil putusan menang bagi 6 orang perangkat desa.(13/9/23)
Sementara Ach.Supyadi SH,MH bertindak sebagai kuasa hukum para Penggugat atau Perangkat Desa yaitu Moh. Taufik Dkk. Dan sebaliknya sebagai kuasa hukum Tergugat atau Kepala Desa Pandan dalam hal ini dikuasakan pada Sulaisi Abdurrazaq, SH,MH.
Permasalahan diawali pemberhentian atas 6 orang Perangkat Desa oleh Kepala Desa Pandan dengan alasan yang tidak jelas. Ironisnya pemberhentian terhadap ke 6 orang Perangkat Desa tersebut terjadi hingga 2 kali, pemberhentian pertama terjadi pada tahun 2022 dimana para Perangkat Desa tidak terima atas perlakuan sewenang-wenangan Kades Pandan hingga melakukan gugatan ke PTUN dan berakhir dengan pencabutan kembali SK Pemberhentian oleh Kades Pandan.
Kembali lagi Kepala Desa Pandan bikin ulah dan bertindak seenaknya dengan memberhentikan para Perangkat Desa untuk kedua kalinya yang terjadi pada awal Maret 2023. Hal inipun tidak jauh berbeda dengan pemberhentian yang pertama yaitu dengan alasan yang tidak jelas juga.
Tindakan pemberhentian yang dilakukan Kades Pandan terhadap perangkatnya kedua kalinya ini juga berbuah gugatan lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Selanjutnya setelah beberapa kali persidangan pada akhirnya hasil putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 13 September 2023, terhadap gugatan dengan perkara nomor : 47/G/2023/PTUN SBY memutus perkara tersebut dengan putusan eksepsi dari Tergugat yakni Kepala Desa Pandan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq tidak diterima.
Sementara terhadap pokok perkara, PTUN Surabaya menyatakan mengabulkan gugatan Para penggugat yakni Moh. Taufik, dkk yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Ach Supyadi SH, MH untuk seluruhnya.
Supyadi, SH, MH selaku Kuasa Hukum Penggugat ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya sudah menduga dari awal bahwa kesewenang-wenangan Kepala Desa Pandan yang memberhentikan 6 orang perangkat telah menyalahi hukum.
“Dari awal sudah saya tegaskan memberhentikan 6 orang perangkat itu melanggar hukum, terbukti kan sekarang putusan pengadilan di PTUN Surabaya memenangkan kami,” ujarnya.
“Kemenangan kami ini bisa membahayakan jabatan kades sendiri, kalau kedepannya masih melanggar hukum, kami akan ajukan gugatan kepada Kepala Desa Pandan untuk diberhentikan dari jabatannya,” tegasnya.
“Walaupun Tergugat banyak melakukan rekayasa dan kecurangan tapi di putusan ini telah menunjukkan keadilannya dengan memenangkan kami,” tutup kata Supyadi.
Luapan kegembiraan dari para Perangkat Desa atas hasil putusan PTUN Surabaya yang sudah bertindak adil dalam memutuskan perkara, dimana para perangkat desa merasa terdholimi oleh tindakan Kepala Desa Pandan.
Saat beritata.com berusaha menghubungi kuasa hukum tergugat Kades Pandan, sampai berita ini diterbitkan masih belum bisa dikonfirmasi.
Kepala Desa bukanlah raja yang bisa bertindak otoriter dengan seenaknya sendiri main pecat terhadap bawahannya. Kepala Desa bertanggung jawab kepada masyarakat melalui BPD. Serta dalam menjalankan tugas , fungsi dan wewenang sebagai penanggung jawab utama dibidang pembangunan adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.(red)