Sumenep, beritata.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr.Toni Harmanto,M.H meletakan batu pertama sebagai tanda pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep dimulai pada Rabu 21 Juni 2023 lalu.
Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep tersebut akan dibangun dua lantai diatas lahan 3600 meter persegi dengan pelaksana PT Satria Indo Perdana dengan waktu pengerjaan selama 180 hari.
PT. Satria Indo Perdana yang beralamat di Jl. Kapten Ali Mahmudi No. 27A Rt 04/03 Kaliputu Kec. Kota Kudus Kabupaten Kab. Kudus, merupakan pemenang tender dengan nilai kontrak Rp. 20 Milyar 350 Juta atas pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep .
Patut disayangkan PT. Satria Indo Perdana yang masuk dalam katagori perusahaan jasa kontraktor besar atau bisa disebut grade 7, dimana nilai kontrak diatas 10 Milyar, dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi atau disebut K3 Konstruksi asal-asalan.
Iwan selaku pimpro dalam proyek pembangunan Mako Polres tersebut mengaku, bahwa mengenai Alat Pelindung Diri (APD) bukan tidak ada, sudah ada namun dikatakannya bahwa pekerja proyek enggan untuk memakainya.
Hal tersebut dikatakan saat beritata.com menemui Iwan, “APD sudah ada tapi pekerja tidak mau memakainya, biasa kalo orang Madura,” jawab Iwan dilokasi proyek pada Kamis 5 Oktober 2023
Menurut Iwan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kapolres Sumenep, namun dirinya tidak menyebut bakal koordinasi tentang apa.
“Saya mau koordinasi dulu dengan Kapolres, nanti saya kabari,” tambah Iwan.
Mendengar statement Iwan, beritata.com yang saat konfirmasi bersama dengan rekan media lain langsung menyudahi dan pamit. Dengan perasaan mendongkol dan berfikir, kenapa Iwan harus menyudutkan orang Madura (seakan orang Madura susah diatur dan se enaknya sendiri. red).
Selanjutnya beritata.com menemui Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko S.H.,S.I.K.,M.H untuk menindaklanjuti kebenaran statement Iwan yang dikatakan mau koordinasi dengan Kapolres.
Kapolres mengatakan, pihaknya hanya menerima hasil pekerjaan, secara mekanisme pihaknya tidak mempunyai ikatan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Menurut Kapolres pembangunan gedung sudah ada pihak ketiga selaku pelaksana termasuk juga konsultan pengawas.
“Kami hanya menerima hasil pekerjaan kalau sudah jadi serah terima ya sudah selesai,” jelas Kapolres.
Mengenai para pekerja proyek yang tidak memakai APD lengkap, Kapolres menegaskan bahwa sudah ada pengawasnya.
“Nanti yang menegur itu kan konsultan pengawas,” pungkas Kapolres.
Dari keterangan Kapolres tersebut tampak jelas bahwasanya Iwan terkesan menakut-nakuti beritata.com dan rekan, seakan-akan tindakan dirinya selaku Pimpro proyek tersebut dilindungi atau di back up Kapolres.
Perusahaan Jasa Kontraktor sebesar PT. Satria Indo Perdana jelas-jelas melanggar health, safety, and environment (HSE) yang merupakan serangkaian proses dan prosedur yang mengidentifikasi potensi bahaya pada lingkungan kerja tertentu. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi dan/atau menghilangkan bahaya serta melatih karyawan untuk pencegahan kecelakaan atau respons terhadap sesuatu yang mengancam.
Untuk diketahui dasar hukum penerapan K3, di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Dan sanksi jika tidak menerapkan K3, yaitu sanksi Pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).(int/red)