Sapeken, beritata.com – Pada umumnya bangunan pantai tanggul/tangkis laut digunakan sebagai infrastruktur yang berfungsi sebagai pelindung pantai. Akibat pengaruh dari beberapa faktor seperti pasang surut air laut, akan mudah menggerakkan sedimen-sedimen di sekitar garis pantai, sehingga akan sering terjadi erosi pada pantai.
Bangunan tanggul/tangkis laut pantai digunakan untuk melindungi pantai terhadap kerusakan karena serangan gelombang dan arus. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi pantai yaitu memperkuat pantai atau melindungi pantai agar mampu menahan kerusakan dengan membangun beberapa struktur bangunan pantai yaitu tanggul/tangkis laut (Sea Dike).
Untuk diketahui dalam pelindungi pantai ada beberapa jenis bangunan yang diperlukan antara lain : 1) Tanggul/Tangkis laut (Sea Dike); 2) Tembok laut (Sea Wall); 3) Perkuatan lereng (Revetment); 4) Pemecah gelombang (Break Water); 5) Krib (Groin); dan 6) Jeti (Jetty).
Lain halnya dengan proyek tangkis laut asal jadi, bagaimana tidak, bangunan tangkis laut yang berlokasi di desa Saur Saebus Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep yang dikerjakan asal-asalan.
Proyek yang menghabiskan anggaran Rp. 300 juta bersumber dari APBD tahun anggaran 2023, tersebut sangat jauh dari standart Kementerian PUPR, tentang bangunan tangkis laut yang fungsinya melindungi pantai.
Ironisnya lagi bangunan tersebut seakan hanya terdiri dari tumpukan batu dengan dilapisi semen bagian atasnya seakan terlihat indah, akan tetapi pada sebelah sisi bangunan hanya di tempel semen seadanya.
Dari penelusuran tim beritata.com terkait proyek tersebut, didapat bahwasanya pembuatan bangunan tangkis laut yang terkesan telanjang, jauh dari standart yang ditentukan. bangunan tersebut asal jadi demi untuk meraup keuntungan besar bagi pelaksananya.
Protes warga setempat bahkan tidak digubris kontraktor pelaksana, ‘seakan anjing menggonggong khafilah berlalu’.
Adanya pohon besar yang sudah berusia tua, warga menganjurkan pada kontraktor pelaksana agar pohon tersebut ditebang supaya tidak mempengaruhi bangunan tangkis laut tersebut. Alhasil, anjuran diabaikan.
“pohon itu kan sudah tua bisa saja sewaktu-waktu tumbang. atau akar dari pohon itu juga bisa merusak bangunan itu,” komentar Ma’ruf warga setempat pada beritata.com.(10/10/23)
Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep sebagai penanggung jawab dalam penggunaan anggaran APBD seakan tutup mata dan telinga.
Melalui telepon selulernya beritata.com dalam hal ini berusaha mengkonfirmasi terkait proyek tangkis laut tersebut pada Kepala Dinas PUTR Ir. Eri Susanto, M.Si, hasilnya tidak direspon sama sekali.
Uang negara adalah uang rakyat, bagaimana bisa Pemerintah Daerah dalam hal ini sebagai pengelola dan pengguna anggaran dengan se enaknya, menghambur-hamburkan. Apa jadinya jika semua proyek yang ada di Kabupaten Sumenep diperlakukan seperti halnya pembuatan bangunan tangkis laut di desa Saur Saebus Sapeken.(red)