BeritaHukrim

Batalkan Eksekusi Ruko, Petinggi Polres Mojokerto Diduga Main Mata Dengan Pihak Termohon

531
×

Batalkan Eksekusi Ruko, Petinggi Polres Mojokerto Diduga Main Mata Dengan Pihak Termohon

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 12 05 at 21.31.16

Mojokerto, beritata.com – Polemik pengosongan sebidang tanah seluas 580 m2 berikut bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.802, atas nama Haji Sunali, yang terletak di Jalan Raya Pugeran Desa Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, masih juga mengalami kendala dalam pelaksanaan eksekusinya.

Berdasarkan Hasil Penetapan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 3/Eks.HT/2023/PN.Mjk, mengabulkan permohonan eksekusi Muhammad Fauzi atas lahan yang saat ini masih dalam penguasaan Haji Sunali.

Untuk diketahui Muhammad Fauzi mendapatkan lahan tersebut dari Hasil Lelang Terbuka Nomor 1248/46/ 2019 Tanggal 4 Desember 2019.

Prosedur permohonan eksekusi hingga teguran terhadap Haji Sunali sudah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Mojokerto, akan tetapi Haji Sunali masih membandel dan bertahan atas lahan yang seharusnya dikosongkan.

WhatsApp Image 2023 12 05 at 21.31.17Kamarullah, SH.MH dkk yang bertidak atas kuasa Muhammad Fauzi, telah melakukan tahapan-tahapan dengan melakukan rapat koordinasi pra eksekusi dengan pihak Pengadilan Negeri Mojokerto dan Kepolisian Resort Mojokerto, hingga ditetapkannya pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tanggal 15 Nopember 2023.

Ironisnya tanggal 14 Nopember 2023 sehari menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak Kepolisian Resort Mojokerto membatalkan pelaksanaan eksekusi pada tanggal yang sudah ditetapkan bersama. Dengan alasan kerawanan pada saat pelaksanaan eksekusi.

Pelaksanakan eksekusi atas suatu sengketa tanah yang jelas berpotensi konflik, maka dari itu sangat bijak apabila pihak pengadilan negeri terkait mengajukan permohonan pengamanan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selengkapnya berbunyi demikian : “Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat.”

Adapun apabila dalam pelaksanaan eksekusi mendapat perlawanan dari pihak-pihak tertentu, maka seharusnya pihak yang mewakili Pengadilan Negeri terkait dapat melaporkan adanya dugaan tindak pidana dengan berdasar pada ketentuan-ketentuan

Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), “Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yag sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 216 ayat (1) KUHP,“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Hal penudaan eksekusi sehari sebelum pelaksanaan yang dilakukan Kepolisian Resor Mojokerto jelas menuai kontroversi, dan protes dari pihak Kamarullah, SH,MH dkk, “Ini bukti awal mula ngawurnya Polres Mojokerto sehingga Secara sepihak menunda pelaksanaan Eksekusi dengan alasan yang tidak  jelas,” kata Kamarullah dengan nada geram.

Demi tegaknya supremasi hukum Kamarullah, SH.MH dkk, menindaklanjuti dengan mengklarifikasi permasalahan terkait penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Kabag Ops Polres  Mojokerto AKP M. Hendro Soesanto, S.H. dan dikatakan dengan alasan kerawanan dan menjaga harkantibmas serta suasana pemilu.

Tidak hanya berpangku tangan disisi lain Kamarullah, SH.MH dkk yang merasa dirugikan atas pembatalan penundaan eksekusi ruko oleh Polres Mojokerto yang terkesan ngawur, dengan alasan kerawanan saat pelaksanaan eksekusi, bersama tim kuasa hukumnya mengecek langsung pada tanggal 15 Nopember 2023 ke lokasi ruko yang akan dieksekusi.

Ternyata hanya akal-akalan dari termohon Haji Sunali dengan mengadakan Sholawatan di ruko yang akan di eksekusi. Inilah yang menimbulkan pertanyaan besar bagi Pemohon dan Kuasa Hukumnya.

Ada Kongkalikong Apa Antara Polres dengan Termohon???...

Sholawatan ini yang dijadikan alasan Polres Mojokerto untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi yang sudah ditentukan. Bukankah tugas kepolisian mendapingi petugas eksekusi Pengadilan Negeri Mojokerto dalam eksekusi dan jika ada perlawanan sudah menjadi tugas Kepolisian untuk mengatasi dan menindak orang-orang yang melakukan perlawanan sesuai Undang-Undang.

Sampai berita ini diterbitkan beritata.com belum mendapat tanggapan dari Kabag Ops Polres Mojokerto AKP M. Hendro Soesanto, S.H, melalui Whatsapp nya. (red)