BeritaHukrim

Nama Ketua HNSI Sumenep Tercemar Akibat Dicatut Pelaku Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Di Sapeken

425
×

Nama Ketua HNSI Sumenep Tercemar Akibat Dicatut Pelaku Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Di Sapeken

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 12 10 at 12.32.51

Sumenep, beritata.com – Ketua HNSI Sumenep, Musahnan geram karena  organisasinya dikaitkan dengan dugaan penyelewengan BBM Subsidi di Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura.

Hal itu terjadi pada saat Kapal Ganda Nusantara 2 yang membawa rombongan Dinas Kesehatan Sumenep dan Provinsi Jatim yang berlabuh di Pelabuhan Sapeken, pada Jumat, 8 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari informasi yang didapat, kejadian dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 2 ton diduga dijual kepada Kapal Ganda Nusantara 2 yang tengah dalam kondisi kehabisan bahan bakar. Dengan harga jual per liter seharga Rp 9.000.

Tersiar kabar dari beberapa pemberitaan sejumlah media, Kapal Ganda Nusantara 2 dikatakan membeli BBM Subsidi tersebut dari Agen kapal sapeken berinisial HT yang merupakan penduduk asli setempat.

Rupanya aksi tersebut tercium oleh aparat keamanan setempat, kemudian pihak keamanan mendatangi lokasi terjadinya transaksi jual beli yang berlangsung di dermaga Pelabuhan Sapeken, antara nahkoda Kapal Ganda Nusantara 2 dengan HT yang juga diklaim sebagai anggota dari HNSI itu.

Saat dikonfirmasi oleh beritata.com Ketua HNSI Sumenep, Musahnan, SE. Dalam menanggapi kabar tersebut memberikan klarifikasi mengenai nama organisasi yang dipimpinnya yang telah tercoreng nama baiknya akibat  dikaitkan dalam kejadian tersebut.

“Di Kecamatan Sapeken belum terbentuk Kepengurusan HNSI yang baru dikarenakan pengurus yang lama SK nya sudah tidak berlaku. Jadi info yang mengaitkan HNSI dalam penangkapan BBM itu, tidak benar,” tegasnya. Sabtu (09/11/23).

Dengan adanya kejadian ini Musahnan SE,  telah menghubungi Kapolsek Sapeken guna mengklarifikasi atas dikaitkannya nama HNSI. “Kami justru meminta agar pelaku ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia pun menyesalkan kabar yang terlanjur beredar yang mengaitkan organisasinya. “Kami juga telah menyiapkan langkah yang kami anggap perlu terhadap dibawa-bawanya HNSI Sumenep,” pungkasnya.

Pihak Kepolisian yang dikonfirmasi menyatakan terduga pelaku dalam peristiwa penyelewengan BBM Subsidi Solar di Pelabuhan Sapeken  telah diamankan dan masih dalam tahap penyelidikan untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terduga  pelaku inisial HT dapat di jerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Int)