BeritaHukrim

Aneh… Jaksa Upal Tuntut Tersangka Dengan Nurani Tanpa Pertimbangkan Rasa Keadilan Masyarakat

550
×

Aneh… Jaksa Upal Tuntut Tersangka Dengan Nurani Tanpa Pertimbangkan Rasa Keadilan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 04 24 at 11.02.02

Sumenep, beritata.com – Perkara pemalsuan uang (upal) senilai 22 juta rupiah yang terjadi di Kabupaten Sumenep dengan sangkaan atas perkara tersebut yaitu pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara pada akhir tahun 2023 dan sudah menjalani sidang hingga vonis, masih menyisakan pertanyaan masyarakat Sumenep.

Putusan/vonis  atas tiga orang terdakwa S, M dan MH dengan nomor perkara 254/Pid.8/2023/PN Smp sudah diputuskan dan inkrah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada Januari 2024 lalu. Dengan hasil putusan atas ketiganya yaitu vonis pidana penjara selama 3 bulan 15 hari.

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya beritata.com bersama tim media lain melakukan konfirmasi pada JPU yang menangani tiga orang pelaku upal. Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, mengatakan, “ketiga orang tersebut bukan pelaku utama. Mereka adalah korban dan pelaku utama yang menyuruh mereka untuk sampai saat ini masih belum tertangkap,” jelas Kasi Pidum Hanis di kantor Kejari Sumenep. Rabu (24/04/2024).

“mereka dengan uang tersebut melakukan pembelian kayu dan pada akhirnya ketahuan jika dalam pembelian menggunakan uang palsu. Hingga akhirnya ditangkap,” ujarnya.

Ditambahkan juga dalam penjelasannya dikatakan bahwa dirinya dalam membuat tuntutan dengan dasar nurani, dikarenakan mereka semua dianggapnya sebagai korban dalam perkara tersebut.

Salah satu rekan media sempat menanyakan terkait penjelasan Jaksa Hanis, “mereka sudah tahu jika yang mereka edarkan dan pergunakan untuk pembelian kayu adalah uang palsu. Bagaimana mereka bisa dikatakan korban,” tanya rekan media pada Hanis.

Hanis tetap berdalih bahwa mereka hanya orang suruhan dan ada pelaku utamanya, hingga dirinya berkesimpulan bahwasanya mereka semua adalah korban.

Dalam hal pemberitaan tim media menggali informasi terkait perkara tersebut dan mendapatkan data dakwaan, tuntutan dan putusan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep.

Tim media menanyakan perihal tersebut pada praktisi hukum Endiarto Raharjo SH.MH dan dikatakan, “bagaimana JPU yang dalam dakwaan jelas mengatakan bahwa Sohep yang membeli upal dengan uang 7 juta untuk mendapat uang palsu senilai 22 juta dikatakan sebagai korban. Bahkan Sohep juga yang mempunyai ide uang palsu tersebut untuk membeli kayu,” jelas Endik dengan nada heran.

Bunyi Pasal 245 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara.”

Ditambahkan dalam penjelasannya, bukankah jelas dalam pasal 245 KUHP terkait upal, barang siapa menyimpan, mengedarkan atau menyuruh diancam pidana 15 tahun. Dan atas perbuatan pelaku jelas ada korban-korban yang antara lain penjual kayu, sopir angkutan kayu dan penjual token listrik. Biasanya jaksa tidak mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Jaksanya patut dicurigai dan jika perlu dilaporkan ke Jamwas Kejagung,” celetuk Endik dengan senyum.

Tugas utama Jaksa Penuntut Umum adalah menyelidiki, menuntut, dan mengawasi kasus-kasus pidana untuk mencapai keadilan dan menegakkan hukum. (red)