BeritaHukrim

Beras Bansos KPM Desa Masakambing Di Embat Pj Kades, Aliansi Progresif Lapor Kejari Sumenep

621
×

Beras Bansos KPM Desa Masakambing Di Embat Pj Kades, Aliansi Progresif Lapor Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
Di Duga Ada Oknum Pencuri Bansos PKH Di Wilayah Kecamatan Gunung Kaler

Sumenep, beritata.com – Bantuan sosial (bansos) pangan berupa 10 kilogram (kg) beras kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) berlanjut hingga Juni 2024.

Tak ayal bantuan sosial berupa beras 10 kg yang diperuntukkan masyarakat miskin di Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bergulir ke aparat penegak hukum, Rabu (24/4/2024).

Dugaan pengambilan sebanyak 3 kg dari 10 kg yang seharusnya diterima keluarga penerima manfaat (KPM), di embat 3 kg oleh Pemdes Masakambing yang pada saat ini di pimpin Pj. Kades Ainul Yakin yang juga merangkap jabatannya sebagai Sekcam Kecamatan Masalembu.

Di mana sebelumnya, penyaluran bantuan pangan beras 10 Kg di Desa Masakambing masyarakat penerima bantuan hanya menerima beras 7 Kg untuk di periode kedua yang disalurkan bulan April 2024.

Ironisnya, sebelum dibagikan bantuan beras yang 7 Kg pada kantong plastik merah itu para penerima disuruh foto dengan beras 10 Kg sebagaimana kemasan asli pada beras umumnya.

Rupanya kejadian di embatnya beras bansos tidak hanya terjadi pada periode kedua, lebih parahnya pada periode pertama KPM hanya menerima 3 Kg beras dari 10 Kg yang seharusnya diterima.

WhatsApp Image 2024 04 24 at 11.57.423Hal ini membuat Ketua Aliansi Progresif Faldy Aditya geram, Pemdes yang seharusnya membantu penyaluran beras bansos pada KPM yang notabene masyarakat miskin, ternyata malah korupsi.

Setelah dikumpulkannya bukti dan saksi, Faldy Aditya melaporkan dugaan korupsi beras bansos yang terjadi di Desa Masakambing ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada Rabu, 24 April 2024.

“Benar, hari ini, Aliansi Progresif Sumenep melaporkan korupsi beras bansos yang terjadi di Desa Masakambing,” terang Faldy Aditya, saat ditemui beritata.com usai melaporkan di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (24/4).

Menurut keterangan Faldy, dirinya ditemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Moch.Indra Subrata SH. MH saat melaporkan kasus korupsi beras bansos Desa Masakambing. Dan jawaban atas pelaporan tersebut Kasi Intel, menegaskan akan menindak lanjuti laporan tersebut.

Menurut praktisi hukum Endiarto Raharjo SH.MH yang juga merupakan pengacara yang cukup dikenal di Kota Malang, saat di konfirmasi terkait kasus korupsi beras bansos tersebut mengatakan, “perbuatan oknum Pemdes Masakambing atas pemotongan beras bansos sungguh keterlaluan. Seharusnya perangkat desa membantu masyarakatnya yang miskin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Lha ini kok malah mikir perutnya sendiri,” jelas Endik saat dikonfirmasi beritata.com.

Adapun dugaan tersebut ditemukan pada pengadaan beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam hal ini pemerintah menegaskan berkomitmen penuh dalam mengawal pengawasan pemberian layanan kepada masyarakat, khususnya terhadap penyaluran bansos. (red)