Sumenep, beritata.com – Pelaku korupsi sering dianggap tidak bermoral karena tindakan mereka merugikan negara, masyarakat, dan melanggar nilai-nilai etika.
Kabupaten Sumenep menempati posisi ketiga dalam daftar Kabupaten termiskin di Jawa Timur, menurut data BPS. Persentase penduduk miskin di Sumenep pada tahun 2024 adalah 17,78%, data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur.
Seakan tidak ada habisnya pengungkapan kasus korupsi di Sumenep yang mulai terkuak satu persatu, program bantuan yang ditujukan untuk masyarakat miskin di jadikan lahan korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bermoral.
Kasus BSPS yang digelontorkan untuk Kabupaten Sumenep senilai Rp.109 Miliar tahun anggaran 2024 dikorupsi secara berjamaah dan saat ini lagi dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kali ini tahun 2025 Kabupaten Sumenep menerima alokasi bantuan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) terbesar se-Jawa Timur, yaitu senilai Rp.13 miliar untuk 8.707 penerima yang tersebar di tujuh kecamatan. Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Bantuan P3KE ini menyasar ke tujuh kecamatan, yaitu Arjasa, Ambunten, Batang-Batang, Batuputih, Batuan, Bluto, dan Dasuk. Harapannya, program ini dapat menekan angka kemiskinan ekstrem di Sumenep.
Harapan mengentaskan kemiskinan, akan tetapi alhasil dijadikan kesempatan para oknum untuk membesarkan perut-perut koruptor yang tidak bermoral.
Ironisnya di Kabupaten Sumenep praktek-praktek korupsi seakan dibiarkan, sementara predikat kabupaten termiskin ke 3 seakan dijadikan ajang untuk mendapatkan bantuan.
Ada beberapa temuan yang didapat beritata.com di lapangan, dari beberapa penerima bantuan P3KE di beberapa Desa di Kabupaten Sumenep, para penerima mendapat Rp.1,5 juta dalam bentuk tunai melalui rekening penerima untuk dibelanjakan berupa barang dan bahan baku sebagai modal usaha.
Ternyata uang Rp.1,5 juta diminta oknum dari masing-masing penerima untuk dibelanjakan, hasilnya barang dan bahan yang diberikan kembali diperkirakan rata-rata dibawah Rp.1 juta.
Ada apa Instansi terkait dalam permasalahan ini seakan menutup mata?
Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep, terkesan melakukan pembiaran pada oknum-oknum atas praktek korupsi yang makan uang masyarakat miskin.
Kemana Bapak Bupati Sumenep Yang Terhormat ? (rakyatmu menjerit!!!)
Apakah Predikat Termiskin Ketiga di Jawa Timur merupakan Award yang patut dibanggakan?!
Dalam pandangan Islam, korupsi juga dianggap sebagai tindakan yang haram dan zalim karena melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kepemimpinan yang baik. Oleh karena itu, korupsi tidak hanya merupakan masalah hukum, tetapi juga masalah moral yang harus ditangani dengan serius. (***)