BeritaHukrimPeristiwa

Aktivis Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan Bocah SD di Sumenep

70
×

Aktivis Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan Bocah SD di Sumenep

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 08 16 at 09.29.24
Korban Anak yang diikat

Sumenep, beritata.com – Dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Roni, bocah laki-laki yang diperkirakan duduk di kelas 6 SD, ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangannya terikat di tempat jemuran baju di rumah tetangnganya di Jalan KH. Wahid Hasyim Gang 11, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.

Peristiwa ini terjadi pada Jum’at (15/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan keterangan warga, Roni diduga mulai diikat sejak pukul 21.00 WIB, sesaat setelah pulang ke rumah usai mengikuti lomba perayaan HUT RI di lingkungan sekitar.

“Keluarganya memang keras. Anak itu sering dipukul. Kalau kami lapor ke RT, takutnya nanti malah diperlakukan lebih parah,” ujar salah satu tetangga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (14/8/2025).

Warga menyebut, ini bukan kali pertama Roni mengalami perlakuan seperti itu. Setidaknya sudah dua kali ia diikat di jemuran. Roni tinggal bersama keluarga mertua kakaknya, sementara orang tua kandungnya berada di Jember.

Menurut informasi, ibu kandung Roni pernah berusaha menjemput anaknya saat kejadian pertama, setelah mendapat video dari kakak korban yang memperlihatkan Roni diikat. Namun, niat itu ditolak oleh keluarga mertua kakaknya.

“Pernah dimediasi oleh RT dan tetangga, tapi tidak ada hasil. Perlakuan kasar itu terus berulang,” tambah tetangga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi. Aktivis perlindungan anak di Sumenep mendesak agar aparat segera bertindak cepat demi keselamatan korban.

Edukasi Perlindungan Anak

Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika menemukan atau mencurigai adanya kekerasan, masyarakat dapat:

  1. Melapor ke pihak kepolisian melalui nomor darurat 110 atau langsung ke Polres/Polsek terdekat.
  2. Menghubungi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) setempat untuk pendampingan.
  3. Melapor anonim melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
  4. Mendokumentasikan bukti dengan cara yang aman, tanpa membahayakan korban.

Keselamatan dan masa depan anak adalah tanggung jawab bersama. Melapor adalah langkah penting untuk memutus rantai kekerasan.(red)