Sumenep, beritata.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial R yang terjadi di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu (16/8/2025).
Kanit PPA Polres Sumenep, Ipda Safatullah Chandra Bayu, S.H., langsung turun ke lapangan untuk meminta keterangan sejumlah pihak. Ia terlebih dahulu mendatangi rumah Sudarsono, Ketua RT 02/RW 06, guna menggali informasi terkait dugaan penganiayaan.
“Dengan adanya kejadian itu, saya tidak mengetahui kalau R diduga dianiaya oleh S, yang statusnya adalah kakak ipar R,” ujar Sudarsono.
Usai dari rumah RT, Ipda Safatullah bersama Sudarsono mendatangi keluarga korban. Di sana, mereka bertemu Ibu Huda, orang tua dari terduga pelaku S. Kepada polisi, Ibu Huda membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia bahkan mengungkapkan bahwa korban kerap tidak pulang ke rumah dan membangkang nasihat orang tua.
“Harapan saya, dengan cara seperti itu biar ada efek jera terhadap R,” ungkapnya.
Mendengar keterangan tersebut, Kanit PPA menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak, dengan alasan apapun, tidak bisa dibenarkan.
“Sudah bukan zamannya anak di bawah umur diperlakukan seperti itu. Jika kejadian ini terulang, kami pastikan akan memberikan sanksi tegas agar pelaku mendapat efek jera,” tegas Ipda Safatullah.
Kasus ini kini masih dalam pemantauan intensif Unit PPA Polres Sumenep. Aparat berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban.(red)