SUMENEP — Proyek penanggulangan banjir di kawasan Lingkar Timur Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan atas izin pemanfaatan lahan milik PT Garam (Persero) itu diduga menyimpang dari ketentuan izin yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, izin yang diberikan PT Garam hanya sebatas untuk kegiatan urugan sungai dalam rangka menanggulangi banjir. Namun, di lapangan muncul indikasi bahwa pelaksanaan proyek tersebut melampaui batas izin yang telah disepakati.
Pihak PT Garam saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat izin urugan untuk proyek tersebut. Namun, mereka menegaskan izin tersebut tidak mencakup aktivitas lain di luar ketentuan awal.
“Benar, ada izin urugan untuk kepentingan penanggulangan banjir di Lingkar Timur. Tapi izin itu hanya sebatas urugan, tidak lebih,” ungkap salah satu perwakilan PT Garam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan izin tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, dugaan penyalahgunaan izin ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan proyek. Apalagi proyek yang menelan dana publik itu seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru dalam hal tata kelola lahan maupun legalitas kegiatan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi praktik pengelolaan proyek infrastruktur di daerah, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.












