SUMENEP — Proyek pengurukan dan normalisasi saluran di kawasan Lingkar Timur, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kini menuai sorotan tajam. Kegiatan yang semula disebut sebagai upaya memperbaiki tata air itu terpaksa dihentikan sementara setelah PT Garam (Persero) memasang papan larangan resmi di lokasi pekerjaan.
Larangan itu berbunyi tegas:
“DILARANG MENDIRIKAN, MENAMBAH, DAN MERUBAH BANGUNAN TANPA IZIN TERTULIS DARI PIHAK PT GARAM.”
Papan tersebut dipasang pada Rabu, 8 Oktober 2025, tak lama setelah aktivitas pengurukan dan penataan batu rabat jalan sepanjang kurang lebih 300 meter berlangsung. Padahal, proyek yang membentang sekitar 750 meter dengan lebar 6 meter itu sebelumnya berjalan normal tanpa hambatan.
Namun, munculnya larangan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek itu belum mengantongi izin resmi dari PT Garam, yang merupakan pemilik sah lahan. Situasi semakin janggal karena papan nama proyek milik CV pelaksana yang sempat terpasang di lokasi kini menghilang tanpa jejak.
Hasil penelusuran tim Beritata menunjukkan, kegiatan normalisasi itu diduga dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumenep. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR belum memberikan klarifikasi resmi terkait status dan perizinan kegiatan tersebut.
Sejumlah pihak menilai, peristiwa ini menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi, khususnya antara pelaksana proyek pemerintah daerah dengan badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki aset di wilayah kegiatan.
Sementara itu, perwakilan PT Garam (Persero) menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menolak program pemerintah daerah selama sesuai aturan. Namun setiap bentuk kegiatan fisik di lahan milik PT Garam harus melalui mekanisme perizinan resmi dan tertulis.
“Kami mendukung upaya pemerintah daerah dalam pembangunan. Tapi prinsipnya, semua kegiatan di lahan kami wajib berizin. Jika tidak, kami berhak menghentikan sementara sampai ada kejelasan administrasi,” tegas perwakilan PT Garam saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).
PT Garam yang kini berada di bawah naungan Danantara Indonesia menilai bahwa langkah penghentian proyek tersebut adalah bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan aset negara.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Banyak kalangan meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep segera melakukan audit administratif terhadap proyek tersebut, termasuk menelusuri siapa pelaksana teknis dan bagaimana proses perizinannya.
Pemerhati kebijakan publik juga menilai bahwa kasus semacam ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap transparansi proyek pemerintah jika tidak segera ditindaklanjuti secara terbuka.












