SUMENEP, Beritata.com – Hubungan kerja sama antara Bank Jatim Cabang Sumenep dan Bang Alief kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan terhadap sejumlah aset milik Bang Alief pada Jumat (24/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan fasilitas mesin EDC yang digunakan dalam kerja sama kedua lembaga keuangan tersebut.
Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah dari LBH Achmad Madani Putra & Rekan, menilai proses hukum yang sedang berjalan perlu dikawal dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Klien kami, Fajar Satria, sudah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kerja sama resmi dengan Bank Jatim pada 2019. Kami berharap proses ini dijalankan secara objektif dan tidak menyudutkan salah satu pihak,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Kamarullah menjelaskan, kerja sama tersebut dimulai secara resmi pada April 2019, ketika pihak Bank Jatim yang diwakili oleh karyawannya, Maya Puspitasari, menyerahkan perangkat mesin EDC kepada Fajar Satria untuk mendukung layanan transaksi.
“Kerja sama itu telah berlangsung dengan sistem yang terstruktur dan saling menguntungkan. Karena itu, penting bagi penyidik untuk menelusuri persoalan ini secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, selama tiga tahun pertama sejak kerja sama berjalan, tidak pernah ada laporan kerugian maupun masalah terkait pengelolaan transaksi. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlu ada pemeriksaan menyeluruh sebelum menarik kesimpulan hukum.
Sementara itu, Satreskrim Polres Sumenep mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami laporan dugaan penyimpangan dalam kerja sama antara Bank Jatim dan Bang Alief.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk uang tunai Rp657 juta, logam mulia 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini disegel.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menyebut langkah tersebut diambil untuk menelusuri indikasi adanya penyalahgunaan mesin EDC yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pihak bank.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Semua proses masih berjalan,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Kasus dugaan penyalahgunaan mesin EDC ini mulai mencuat pada 2022, setelah Bank Jatim melaporkan adanya potensi kerugian keuangan hingga puluhan miliar rupiah. Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut di bawah koordinasi Polres Sumenep.
Berbagai pihak berharap agar proses hukum tersebut dijalankan secara terbuka dan berimbang, mengingat Bank Jatim dan Bang Alief memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan layanan keuangan masyarakat di wilayah Madura bagian timur itu.












