Berita

Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak: Fatayat NU, LBH Madani, dan LPA Resmikan Malate Center

407
×

Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak: Fatayat NU, LBH Madani, dan LPA Resmikan Malate Center

Sebarkan artikel ini
IMG 20251211 WA0027 scaled
Fatayat NU Sumenep Resmikan “Malate Center”, Tiga Lembaga Sepakat Perkuat Advokasi Kekerasan Perempuan dan Anak.

SUMENEP, beritata.com — PC Fatayat NU Sumenep melalui Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) resmi meluncurkan “Malate Center” sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Peresmian ini berlangsung dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Kasus dan Launching Malate Center, Kamis (11/12/2025), di Aula PCNU Sumenep lantai II.

Acara dimulai pukul 08.00 WIB dengan menghadirkan dua pemateri, yaitu Nurul Sugiati, M.Pd, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, dan Kamarullah, SH., MH, Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan. Kehadiran kedua tokoh ini menjadi penguatan penting dalam upaya membangun sistem perlindungan yang komprehensif dan berpihak pada korban.

Ketua PC Fatayat NU Sumenep, Ny. Hj. Dina Kamilia, ST, menyampaikan bahwa pendirian Malate Center merupakan bentuk komitmen organisasi dalam merespons meningkatnya kasus kekerasan di tingkat akar rumput.

“Pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi atas nama apa pun. Malate Center menjadi ruang aman bagi korban agar mendapatkan pendampingan yang profesional, cepat, dan berpihak,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, tiga lembaga resmi menandatangani komitmen sinergitas, yaitu Malate Center PC Fatayat NU Sumenep, LBH Achmad Madani Putra, dan LPA Kabupaten Sumenep. Kerja sama ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menangani kasus secara litigasi maupun nonlitigasi.

Ketua LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah, SH., MH, menegaskan bahwa perspektif keberpihakan kepada korban harus menjadi dasar utama dalam setiap proses pendampingan maupun penegakan hukum.

Sementara itu, Nurul Sugiati, M.Pd dari LPA Sumenep menyoroti pentingnya edukasi masyarakat guna memperkuat pencegahan di level keluarga dan lingkungan sosial.

Dalam nota kesepahaman tersebut, para pihak menyepakati empat poin penting:

  1. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi.
  2. Perspektif korban menjadi dasar utama dalam pencegahan hingga advokasi.
  3. Tiga lembaga berkomitmen melakukan pencegahan dan advokasi litigasi maupun nonlitigasi secara terpadu di Kabupaten Sumenep.
  4. Pembiayaan program dapat bersumber dari satuan kerja masing-masing lembaga maupun sumber sah lainnya.

Dengan hadirnya Malate Center, Fatayat NU Sumenep berharap layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi lebih cepat, responsif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.