BeritaBisnisHukrim

Diduga Kriminalisasi Korban, Kasus Pencabulan Anak Berujung Demo di Polres Sumenep

121
×

Diduga Kriminalisasi Korban, Kasus Pencabulan Anak Berujung Demo di Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20251229 WA00251 scaled
Demo Tuntut Keadilan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Soroti Laporan Balik di Polres Sumenep.

SUMENEP — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep memicu aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep, Senin (29/12/2025). Aksi tersebut digelar oleh keluarga korban bersama mahasiswa dan elemen masyarakat sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara yang dinilai tidak berpihak kepada korban.

Massa aksi menolak laporan tandingan yang diajukan pihak terduga pelaku terhadap keluarga korban. Laporan dugaan pencabulan tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 23 Juni 2025. Sementara laporan balik berupa dugaan penganiayaan dilayangkan sehari kemudian dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

Dalam aksinya, peserta membawa poster dan spanduk bertuliskan tuntutan penghentian kriminalisasi terhadap keluarga korban serta desakan agar kepolisian fokus pada penanganan perkara pencabulan anak sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Perwakilan keluarga korban, Khairul Komari, menyebut laporan balik tersebut sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap korban dan keluarga. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan mengedepankan perlindungan korban anak.

Pendamping hukum korban, Kamarullah, mendesak Polres Sumenep menghentikan penyelidikan laporan tandingan dan menerbitkan SP3. Ia menilai laporan tersebut berpotensi mengaburkan substansi perkara utama.

Menanggapi tuntutan massa, Kasat Reskrim melalui Kasi Pidum Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa laporan penganiayaan bukan laporan tandingan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan serta belum ada penetapan tersangka.