Pemerintahan

Tanah Sengketa Dijadikan Proyek Desa, Warga Badur Angkat Suara

227
×

Tanah Sengketa Dijadikan Proyek Desa, Warga Badur Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
Reportase News 2026 20260107 122540 0000
Warga Mengadu: Kepala Desa Badur Diduga Rampas Tanah Pribadi Demi Proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

SUMENEP – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, menuai polemik serius. Proyek yang digadang-gadang untuk mendongkrak ekonomi desa itu justru diselimuti dugaan pelanggaran hukum, lantaran berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya dipersoalkan warga.

Lahan tempat berdirinya bangunan KDMP tersebut diduga bukan aset desa maupun tanah percaton, melainkan tanah milik pribadi warga Desa Badur yang kini telah meninggal dunia. Klaim itu disampaikan langsung oleh ahli waris sah almarhum pemilik tanah.

“Tanah itu milik kakek saya, sejak dulu hingga sekarang masih atas nama beliau. Tidak pernah dialihkan. Kami memiliki bukti berupa Letter C dan SPPT,” ujar salah satu ahli waris kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Persoalan ini semakin menguat setelah sejumlah warga menyebut bahwa dokumen yang dijadikan dasar oleh Kepala Desa Badur, Atnawi, diduga tidak sesuai dengan fakta yuridis maupun fisik di lapangan. Seorang warga pemerhati politik desa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa klaim tanah percaton yang disampaikan kades patut dipertanyakan.

“Dokumen yang dijadikan dasar hanya SPPT dan peta blok hasil pemutakhiran tahun 2021. Itu pun sempat disampaikan oleh Kades Atnawi dalam persidangan bersama lima perangkat desa di Pengadilan Negeri Sumenep,” ungkapnya.

Warga juga mengingatkan bahwa polemik tanah ini bukan hal baru. Pada akhir 2023 lalu, Kades Badur sempat didemo oleh warga agar menghentikan pembangunan pasar dan proyek lain di atas lahan tersebut, serta diminta mengembalikannya kepada ahli waris yang sah.

Meski demikian, masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan Gedung KDMP. Justru sebaliknya, warga mendukung penuh program peningkatan ekonomi desa. Namun, pembangunan tersebut harus dilakukan secara prosedural, transparan, dan tidak melanggar hak kepemilikan warga.

“Kami mendukung pembangunan, tapi bukan dengan cara sewenang-wenang. Kalau tanah warga dipakai tanpa kejelasan hukum, itu bukan pembangunan, tapi perampasan,” tegas warga lainnya.

Warga Badur juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa telah menegaskan syarat mutlak pembangunan KDMP, yakni kejelasan status lahan dan bebas sengketa. Secara hukum, pendirian bangunan di atas tanah milik pribadi tanpa persetujuan pemilik berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

“Di Desa Badur ada aset milik Pemkab Sumenep yang statusnya jelas. Kenapa tidak dibangun di sana? Mengapa justru memilih lahan yang legalitasnya dipersoalkan?” kata warga.

Nada kekecewaan warga bahkan diarahkan kepada pemerintah pusat. Mereka berharap negara hadir melindungi hak rakyat kecil, bukan sebaliknya.

“Kami warga negara Indonesia. Kami seharusnya dilindungi, bukan disakiti. Jangan rampas tanah kami hanya karena ucapan seorang kepala desa. Semua harus dimusyawarahkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Badur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan pemalsuan dokumen dan sengketa lahan tersebut. Polemik ini pun membuka desakan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan untuk mengusut secara transparan demi mencegah kerugian negara dan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.