SUMENEP — Warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, digegerkan oleh laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 4 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MH. Kasus ini resmi masuk ranah hukum usai keluarga korban melapor ke Polres Sumenep.
Laporan tersebut teregistrasi di LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 10 Januari 2026.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep, Nurul Sugiyati, membenarkan bahwa orang tua korban melapor dengan pendampingan lembaga perlindungan anak.
“Keterangan orang tua sudah dituangkan lengkap dalam laporan polisi,” tegas Nurul, Senin (12/1/2026).
Ayah korban, S (39), menyampaikan bahwa dugaan tindakan cabul itu terungkap saat ia bekerja di Jakarta. Korban tinggal di Sumenep bersama nenek dan dua kakaknya.
Pada Rabu, 24 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, keluarga menerima laporan bahwa korban mengeluhkan sakit di area sensitif dan menunjukkan rasa tidak nyaman.
“Kami kaget, langsung khawatir,” ujar S.
Keluarga curiga korban mengalami tindakan tak pantas di lingkungan sekitar, tetapi S baru bisa pulang pada 4 Januari 2026 karena urusan pekerjaan.
Setibanya di Sumenep, S mendatangi pihak terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan pengakuan.
Korban kemudian diperiksa oleh tenaga kesehatan di Kecamatan Ganding. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya kondisi medis yang memerlukan tindak lanjut, sehingga keluarga memutuskan melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdyanto mengonfirmasi laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan,” katanya singkat.
Ia memastikan penanganan kasus mengutamakan perlindungan korban, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemenuhan alat bukti.












