Hukrim

Sudah Berstatus Tersangka, RS dalam Kasus Pencurian Pohon Belum Ditahan

47
×

Sudah Berstatus Tersangka, RS dalam Kasus Pencurian Pohon Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 4675
Proses Hukum Disorot, Penahanan Tersangka Pencurian Pohon Jadi Polemik.

SUMENEP — Penetapan seorang pria berinisial RS sebagai tersangka dugaan pencurian pohon oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan serius. Meski status tersangka telah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan lengkap, RS hingga kini belum ditahan oleh aparat penegak hukum.

Status tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/238/X/2025/Satreskrim tertanggal 16 Oktober 2025 yang dikirimkan Polres Sumenep kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep. Dalam surat itu, RS disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Perkara bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 15 September 2022. Setelah melalui proses penyidikan, penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelapor berinisial I menyatakan keberatan atas belum dilakukannya penahanan. Dalam rilis tertulisnya, pelapor menyebut langkah aparat tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan.

Kuasa hukum pelapor, Nadianto, menegaskan unsur pidana telah terpenuhi. Ia menyebut berkas perkara siap dilimpahkan dan barang bukti telah disita.

“Berkas sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dalam minggu ini. Barang bukti berupa kayu hasil pencurian sudah disita kepolisian,” kata Nadianto kepada wartawan, Senin (26/1).

Ia juga menyebut lahan tempat kayu tersebut berada memiliki dasar hukum kepemilikan yang jelas. Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan putusan perdata, lahan tersebut dinyatakan sah milik Fathor Rasyid, ayah pelapor.

Dengan lengkapnya alat bukti dan unsur pidana, pelapor mempertanyakan alasan aparat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia menilai situasi tersebut janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

Pelapor mendesak kejaksaan agar bersikap tegas. Ia menegaskan apabila kejaksaan juga tidak melakukan penahanan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, menyatakan perkara sudah memasuki tahap kejaksaan.

“Kalau sudah masuk kejaksaan, pastinya sudah P21,” ujarnya singkat.

Terkait penahanan, Widiarti menyampaikan penahanan tidak dapat dilakukan melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang.

“Berkas sudah dikirim. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa. Selama ini tersangka kooperatif,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan setelah proses P21 dinyatakan lengkap.