Trending

Putusan Sudah Menang, Eksekusi Belum Jalan Jadi Sorotan Publik

149
×

Putusan Sudah Menang, Eksekusi Belum Jalan Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
751841d7 035b 4c24 ae40 a30ab8b4260e scaled
Aktivis Minta Pengadilan Negeri Sumenep Transparan Soal Proses Eksekusi Lahan

SUMENEP – Sejumlah aktivis dan praktisi hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (4/6/2026), guna meminta penjelasan terkait belum dilaksanakannya eksekusi atas putusan sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.

Kedatangan mereka dipicu oleh belum terealisasinya permohonan eksekusi yang diajukan Fathur Rosyid, warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Padahal, permohonan tersebut telah masuk ke PN Sumenep sejak 29 Juli 2024 setelah pemohon memenangkan perkara pada tingkat banding.

Hingga kini, pelaksanaan putusan tersebut belum juga terlaksana. Situasi itu memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menempuh proses peradilan hingga memperoleh putusan yang sah.

Perwakilan aktivis dan praktisi hukum, Kamarullah, mengatakan bahwa keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait lambannya proses eksekusi tersebut.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui tahapan yang telah dilakukan pengadilan, kendala yang dihadapi, serta alasan mengapa putusan yang telah inkracht belum dapat dieksekusi.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apa kendala sebenarnya sehingga eksekusi belum juga dilaksanakan. Permohonan sudah diajukan sejak 2024 dan sampai sekarang belum ada realisasi. Masyarakat tentu membutuhkan penjelasan yang transparan,” ujarnya.

Ia menilai, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Sebab, putusan yang tidak segera dijalankan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap sistem peradilan.

“Kepastian hukum tidak hanya diukur dari adanya putusan pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana putusan itu dapat dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena putusan yang sudah inkracht tidak kunjung dieksekusi,” katanya.

Kamarullah menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian mengenai pelaksanaan putusan yang telah dimenangkan pemohon.

Sementara itu, Ketua PN Sumenep, Warsito, menjelaskan bahwa proses eksekusi masih berlangsung dan saat ini memasuki tahapan lelang.

“Prosesnya masih berjalan. Saat ini sedang dilakukan lelang. Setelah proses tersebut selesai, akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya,” ujarnya.

Meski telah memberikan penjelasan, sejumlah pihak berharap PN Sumenep dapat menyampaikan informasi secara lebih rinci mengenai perkembangan proses eksekusi, termasuk estimasi waktu pelaksanaannya.

Bagi para pencari keadilan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan hanya simbol kemenangan hukum. Putusan tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata agar asas kepastian hukum dan keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.