Gambar di atas merupakan rekayasa visual/ilustrasi berbasis kecerdasan buatan (AI-generated image) untuk keperluan ilustrasi artikel.BERITATA, Sumenep – Langkah pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran anggota kepolisian di lingkungan Polresta Sumenep memasuki babak baru. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan AIPDA Edi Hermanto, anggota yang bertugas sebagai Banit SPKT Polsek Gapura.
Temuan penting tersebut tertuang secara resmi dalam surat pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm tertanggal 14 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga menyeret oknum anggota kepolisian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan internal Paminal Sipropam, AIPDA Edi Hermanto dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Secara khusus, ia disangkakan melanggar kewajiban dalam menjaga serta meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan institusi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Menindaklanjuti temuan bukti materiil tersebut, Sipropam Polresta Sumenep secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini ke Unit Provos Sipropam Polresta Sumenep untuk dilakukan proses pemeriksaan teknis dan persidangan etik lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu komitmen dan tindakan tegas dari jajaran pimpinan Polresta Sumenep. Penanganan kasus ini dinilai sangat krusial untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap transparansi penegakan hukum di tubuh Polri.
“Setelah Sipropam menyampaikan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup dan penangannya dilimpahkan kepada Unit Provos, kami menunggu sikap tegas Polresta Sumenep. Penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sulaisi Abdurrazaq.
Sulaisi menambahkan, integritas dan marwah institusi Polri tidak boleh tercoreng oleh perbuatan oknum. Ia meminta agar pelimpahan ke Unit Provos tidak sekadar menjadi prosedur administratif semata, melainkan berlanjut hingga pemeriksaan tuntas serta penjatuhan sanksi etik yang proporsional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan.