BeritaPemerintahanPeristiwa

ABK DBS 3 Mogok Kerja Tuntut Gaji, Adukan PT. Sumekar Line Ke DPRD Sumenep

315
×

ABK DBS 3 Mogok Kerja Tuntut Gaji, Adukan PT. Sumekar Line Ke DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep, beritata.com – Miris, polemik PT.Sumekar Line yang merupakan milik BUMD Kabupaten Sumenep belum juga tuntas, gaji puluhan anak buah kapal (ABK) Dharma Bahari Sumekar Line (DBS) 3, selama dua tahun belum terbayar.

Kondisi ini semakin memperparah situasi di lapangan. Sejumlah ABK Dharma Bahari Sumekar (DBS) III yang merasa diabaikan, memilih mogok bekerja. Namun, pihak manajemen hanya merespons dengan imbauan tanpa solusi nyata.

Komisi II DPRD Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menanggapi aspirasi publik, khususnya dari wilayah kepulauan. Pada 7 Mei 2025, Komisi II menerima audiensi bersama Komunitas Warga Kepulauan (KWK) yang menyoroti persoalan serius di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumekar.

Audiensi tersebut berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sumenep dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Irwan Hayat. Fokus utama pembahasan adalah tunggakan gaji karyawan dan kondisi manajerial PT Sumekar yang dinilai memprihatinkan.

Merespon aduan mereka, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat menegaskan, pihaknya segera akan memanggil direksi PT. Sumekar Line untuk dimintai keterangan terkait pengaduan para ABK terkait hak-hak mereka yang sangat substansial masalah gaji yang tidak dibayarkan oleh perusahaan selama dua tahun.

“Ini persoalan serius menyangkut Hak-hak karyawan diabaikan dan itu tidak bisa ditoleransi,” kata Politisi muda PKB itu, Rabu (7/5/2025).

Pengaduan itu disampaikan oleh para ABK setelah sebelumnya mereka sudah bertemu komisi 3 menyampaikan hal yang sama, 67 karyawan BUMD itu mendatangi kantor DPRD Sumenep mereka mengaku tidak digaji selama dua tahun. Bahkan mirisnya bahkan, ada lima karyawan, yang diberhentikan sejak Januari 2025, belum menerima gaji terakhir dan pesangon yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Bagaimana mungkin BUMD bisa dengan mudahnya melanggar hak-hak pegawainya? Ini bisa berimplikasi hukum,” terang Irwan.

Bahhkan kalau perlu pihaknya berjanji akan menempuh langkah hukum dan politik, apabila manajemen PT. Sumekar Line tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut. karena perusahaan milik daerah itu tidak selayaknya dikelola asal-asalan.

“BUMD tidak boleh dikelola asal-asalan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” terangnya.

Akibat dari kejadian tersebut, saat ini kapal Sumekar 3 sudah beberapa hari tidak ada pelayaran, sehingga masyarakat yang harusnya terlayani juga menjadi dirugikan apalagi saat ini musim jama’ah haji berangkat seharusnya banyak warga kepulauan yang membutuhkan kehadian kapal Sumekar 3 berlayar lagi.

Berdasarkan data yang dihimpun DPRD, total tunggakan gaji PT. Sumekar Line mencapai Rp.3.413.224.888. Rinciannya, gaji 25 karyawan darat sebesar Rp.1.148.039.322, gaji 36 anak buah kapal (ABK) Rp.1.558.891.441, gaji dua direksi Rp.492.937.400, serta gaji empat komisaris Rp.213.356.725. (int)