BeritaKesehatanPemerintahan

Adakan Raker Komisi IV DPRD Sumenep Dengan Dinkes P2KB Tekankan Status Lahan Puskesmas

340
×

Adakan Raker Komisi IV DPRD Sumenep Dengan Dinkes P2KB Tekankan Status Lahan Puskesmas

Sebarkan artikel ini
IMG 20250414 WA0063 1536x989 1

Sumenep, beritata.com – Menghindari konflik terkait status lahan berdirinya bangunan Puskesmas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. Komisi IV DPRD Sumenep adakan repat kerja bareng Dinas Kesehatan P2KB pada Senein, 5 Mei 2025.

Dalam raker tersebut anggota Komisi IV DPRD Sumenep, H. Sami’oddien S.Pd.I, menekankan pentingnya kejelasan status hukum lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, khususnya Puskesmas Gapura dan Ganding.

Ia menyebut bahwa proses tukar guling tanah desa harus melalui jalur yang sah dan memiliki sertifikat resmi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Lebih jauh  H. Samik menerangkan bahwa legalitas tanah menjadi hal mendasar dalam pembangunan layanan publik seperti puskesmas.

Ia juga mengingatkan, seluruh puskesmas di Sumenep perlu memiliki sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas aset daerah. Ketidakjelasan status lahan berpotensi memicu konflik, baik secara administratif maupun hukum.

Oleh karena itu, H. Samik menekankan agar Dinkes P2KB segera menyelesaikan seluruh proses tukar guling tanah dengan mekanisme yang sesuai ketentuan, serta memastikan penerbitan sertifikat dilakukan tanpa celah hukum. Keberadaan dokumen resmi menjadi bentuk perlindungan jangka panjang terhadap fasilitas kesehatan yang dibangun dari dana publik.

Selain soal lahan, dalam rapat tersebut juga dibahas soal pengadaan obat-obatan di puskesmas. Ketua Komisi IV, Mulyadi, SH., MH, meminta agar pemesanan obat dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, sesuai data pelayanan dan bukan sekadar proyeksi.

Ia menerangkan, pengadaan yang melebihi kapasitas rawan menyebabkan penumpukan stok dan berisiko mubazir, mengingat setiap obat memiliki masa kedaluwarsa. Efisiensi anggaran daerah menjadi perhatian utama dalam hal ini.

Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar proses perencanaan obat melibatkan evaluasi kebutuhan layanan dan distribusi yang merata antar fasilitas kesehatan.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep untuk memastikan bahwa pembangunan sektor kesehatan berjalan tertib, efisien, dan sesuai prinsip akuntabilitas publik.

Komisi IV berkomitmen mengawal pelaksanaan program dinas kesehatan, terutama dalam aspek legalitas aset dan penggunaan anggaran yang efektif.

Pemerintah daerah diharapkan mampu menjalankan seluruh tahapan pembangunan puskesmas dengan memperhatikan aspek administratif dan kebutuhan masyarakat secara berimbang.(int)