BeritaHukrimPeristiwa

Akhirnya DPO Pemalsuan Dokumen Tertangkap di Banyuwangi oleh Satreskrim Polres Sumenep

339
×

Akhirnya DPO Pemalsuan Dokumen Tertangkap di Banyuwangi oleh Satreskrim Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
27 696x445 1
Foto Ilustrasi Penagkapan Tersangka DPO di Banyuwangi

Sumenep, beritata.com – Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Sumenep sejak Nopember 2024 lalu akhirnya tertangkap.(Sabtu, 14 Juni 2025)

Untuk diketahui perkara pemalsuan dokumen nikah yang dilakukan TRE warga Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, berujung istrinya NZ melaporkan ke Polres Sumenep.

Perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/155/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 Juli 2024, ditangani Unit Idik II Pidana Khusus Satreskrim Polres Sumenep dibawah komando Kanit IPDA Okta Afriasdiyanto, SH,MH.

Rupanya tersangka TRE yang jadi buron Polres Sumenep memang benar-benar licin, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep tanpa kenal lelah sebagai aparat penegak hukum selalu memantau keberadaan TRE untuk dilakukan penangkapan.

Sementara pasal yang disangkakan pada TRE yaitu dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 266 KUHPidana (ancaman hukuman 7 tahun) dan atau 263 KUHPidana (ancaman hukuman 6 tahun).

Menurut keterangan Kanit Pidsus Okta saat dikonfirmasi beritata.com dikatakan, “kami telah telusuri keberadaan tersangka DPO TRE sejak ditetapkan dalam DPO di wilayah Kabupaten Sumenep dan Madura, akan tetapi tersangka TRE tidak bisa kami temukan,”jelas Kanit Okta.

Dalam hal ini unit Pidsus tidak hanya berpangku tangan dalam melakukan pencarian terhadap tersangka TRE, segala upaya dikerahkan untuk mendapatkan informasi keberadaan TRE.

Alhasil upaya unit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep pada akhirnya membuahkan hasil dengan mendapatkan informasi keberadaan tersangka TRE. Dengan dipimpin Kanit Pidsus Ipda Okta Afriasdiyanto, SH, MH, tim unit Pidsus meluncur ke Banyuwangi.

“Pada Kamis, 12 Juni 2025 tersangka TRE terdeteksi berada di tempat kerjanya di jalan KH.Hasyim Asyari Kabupaten Banyuwangi. Kemudian sekira pukul 17.00 wib unit kami berhasil mengamankan tersangka di Area parkir PT. ARTA BOGA, selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kanit Pidsus Okta.

Hal yang sama juga disampaikan secara singkat oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto,SH, “tentunya sebagai Kasat Reskrim kami memegang peran penting dalam menegakkan hukum, dengan komitmen untuk memproses kasus-kasus kriminal secara profesional dan transparan,”tegas Kasat Agus saat ditemui beritata.com diruang kerjanya.

“Saya telah perintahkan Kanit Pidsus segera meluncur untuk melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi keberadaan TRE di Banyuwangi,”imbuh Kasat Agus

Menurut Kuasa hukum pelapor, Nadianto, SH dibawah bendera LBH Achmad Madani Putra dan Rekan, dikatakan, “pasca penangkapan, tersangka wajib ditahan, karena tidak kooperatif dan wajib dikembangkan siapa saja yang terlibat mulai dari Pemdes Pragaan Daya dan KUA Pragaan,” tegas Nadianto.

Dan disampaikan juga apresiasi terhadap kinerja Satreskrim Polres Sumenep yang telah bersusah payah melakukan penangkapan pada tersangka TRE.(int)