Sumenep, beritata.com – Pernikahan merupakan hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku.
Bentuk perkawinan tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Perkawinan tidak hanya harus sah secara agama, tetapi juga secara hukum negara.
Salah satu syarat sah menikah secara hukum negara adalah dengan memberikan data yang sebenarnya. Namun, dengan berbagai alasan banyak ditemukan kasus pemalsuan data maupun kartu tanda penduduk (KTP) untuk menikah. Padahal, memberikan data palsu untuk menikah bisa dijerat sanksi pidana penjara.
Hal ini terjadi pada perempuan (NZ) warga Desa Pragaan Daya Kec.Pragaan Kab. Sumenep yang dinikahi oleh (TRE) yang juga warga desa Pragaan Daya pada 29 Oktober 2023 di kediaman (NZ).
Dari hasil yang disampaikan kuasa hukum pelapor pada beritata.com, “Pelapor dan terlapor sudah bertunangan sejak tahun 2012 , selanjutnya mereka melangsungkan pernikahan pada Oktober 2023. Akan tetapi pelapor kaget, pada 6 Nopember 2023 setelah pernikahan, terlapor (suami) menelpon dengan memberitahu bahwa dirinya sudah melangsungkan pernikahan pada 16 Juli 2023 dengan perempuan Banyuwangi,” jelas Nadianto, SH sealku kuasa huhum pelapor.
Tidak hanya sampai disitu, ternyata pelapor mendapat pesan melalui Whatsapp dari perempuan Banyuwangi (BP) selang satu hari setelah suaminya telepon, dengan memberitahukan bahwa dirinya adalah istri sah (TRE).
Dengan emosi dan tidak terima dirinya ditipu oleh sang suami (TRE) dan merasa bahwa data persyaratan nikah berarti dipalsukan, (NZ) melaporkan suaminya ke Polres Sumenep pada 11 Desember 2023.
Dengan berjalannya waktu pelapor dengan didampingi Kuasa hukum, Nadianto, SH dan Ibnu Hajar, SH, melakukan audensi ke Polres Sumenep untuk mempertanyakan pada Kasat Resktrim atas lambatnya penanganan perkara, hingga 9 bulan kasus seakan dipeti eskan.Selasa, (3/9/24)
Pelapor melalui Kuasa hukumnya mempertanyakan status terlapor yang hingga saat ini masih belum jelas, padahal dugaaan tindak pidana pemalsuan surat jelas diatur dalam KUH Pidana pasal 266 dan atau pasal 263.
Hasil dari audensi dengan pihak reskrim Polres Sumenep, Kasat Reskrim menjanjikan diadakan gelar perkara untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka terhitung 1 minggu sejak Selasa 3 September 2024.
“Jika dalam satu minggu terhitung dari sekarang tidak ada kabar tentang kejelasan perkara ini di Polres Sumenep, kami akan melakukan demo besar-besaran,” tutup kata Nadianto SH dengan rekan secara tegas. (int)