BeritaHukrim

Anggota DPRD Mojokerto Abaikan Aturan Hukum, Suami Melawan Penetapan Eksekusi Ketua PN Mojokerto

848
×

Anggota DPRD Mojokerto Abaikan Aturan Hukum, Suami Melawan Penetapan Eksekusi Ketua PN Mojokerto

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 12 05 at 21.31.17 1

Mojokerto, beritata.com –  Kasus eksekusi pengosongan ruko seluas 580 m2 di Jalan Raya Pugeran Desa Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, milik Haji Sunali suami dari anggota Dewan Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat Hj. Yugus Tanti Arini, SH, batal di eksekusi PN Mojokerto.

Saat beritata.com mengkonfirmasi kuasa hukum Pemenang Lelang/Pemohon (Muhammad Fauzi), Kamarullah, SH.MH dkk dikatakan lepasnya ruko milik Haji Sunali, dikarenakan punya hutang pada Bank BRI Mojokerto Tbk. yang tidak terbayar hingga dilelang oleh pihak Bank BRI melalui  KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo dengan harga lelang Rp.1.025.001.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah), untuk lahan seluas 580 m2 serta bangunan 10 ruko dan 1 rumah dengan berdasarkan Risalah Lelang Nomor 1248/46/2019,  tertanggal  4 Desember 2019.

Anehnya Haji Sunali yang juga mempunyai istri anggota Dewan Kabupaten Mojokerto seakan tidak rela harta bendanya lepas dengan tetap mempertahankan dan masih dalam penguasaannya, meskipun secara hukum sudah jelas bukan menjadi milik lagi.

Tidak terlepas dari sorotan masyarakat dan tokoh di Kabupaten Mojokerto, begitu kecewa dan menyayangkan tindakan Haji Sunali tetap mempertahankan rukonya. Bukankan saat melakukan pinjaman di Bank BRI beberapa tahun silam juga diketahui dan disetujui istrinya yang saat ini merupakan anggota Dewan yang terhormat.

Pemenang lelang yang saat ini dikuasakan pada Kamarullah, SH.MH dkk, sudah melakukan upaya hukum dengan Hasil Penetapan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 3/Eks.HT/2023/PN.Mjk, mengabulkan permohonan eksekusi Muhammad Fauzi atas lahan yang saat ini masih dalam penguasaan Haji Sunali. PN Mojokerto melaksanakan eksekusi pengosongan ruko seharusnya terlaksana pada jam 09.00, tanggal 15 November 2023 hingga selesai dengan kesepakatan bersama dari pihak PN Mojokerto, Polres Mojokerto serta Pemohon.

Ironisnya pihak Polres Mojokerto secara dadakan yakni sekitar jam 15.00 tertanggal 14 November 2023, sehari sebelum pelaksanaan eksekusi menerbitkan surat pembatalan/penundaan eksekusi dengan “alasan kerawanan pada saat pelaksanaan eksekusi’.

“Timbul pertanyaan???.. Ada apa dibalik ini, pihak Polres yang seharusnya mendampingi dan mengamankan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pihak PN Mojokerto jika ada perlawanan. Kok..se akan-akan ada kongkalikong dengan pihak Termohon,” tegas Kamarullah, SH. MH, pengacara muda yang terkenal tegas dalam menegakkan supremasi hukum serta membela kliennya.

“Apa karena istrinya anggota Dewan dan Anaknya jadi Kepala Desa Sumbersono, hingga semua bisa diatur seenaknya?,” komentar pedas Mas Kama panggilan akrabnya.

Hal tersebut dibuktikan sendiri oleh Kamarullah, SH.MH dkk, dengan mengamati serta mengecek lokasi ruko yang akan di eksekusi pada tanggal 15 November 2023. Alhasil, dengan perasaan kecewa dan mendongkol seakan merasa tidak diperlakukan secara adil dimata hukum oleh pihak Polres Mojokerto, karena jelas dengan kasat mata, ditempat ruko tersebut diadakan sholawatan. Hingga terbersit dalam benak pengacara muda tersebut, ‘masak Aparat Penegak Hukum (APH) (Polres Mojokerto. red) bisa dikendalikan sama keluarga Termohon yang notabene merupakan anggota Dewan yang terhormat dan anaknya yang menjadi Kepala Desa Sumbersono’.

Sebagai kuasa hukum pemohon Kamarullah, SH. MH dkk juga menjelaskan. Ada hal yang perlu dipertegas untuk diketahui semua pihak bahwasanya isi dalam penetapan PN Mojokerto Nomor 3/Eks.HT/2023/PN.Mjk jelas tertuang kalimat “Menimbang, meskipun Termohon Esekusi telah mengajukan gugatan/perlawanan di Pengadilan Negeri Mojokerto yang di register  dengan Nomor : 52/Pdt.Bth/2023/PN Mjk tanggal 5 Juni 2023 akan tetapi pada prinsipnya perlawanan tidak menghalangi Eksekusi dan demi tercapainya kepastian hukum maka pelaksanaan eksekusi tersebut agar dapat dilaksanakan”

WhatsApp Image 2023 12 05 at 18.27.46 e1702129474736Saat beritata.com mengkonfirmasi hal tersebut pada Kepala Desa Pugeran Arif, terkait eksekusi pengosongan ruko yang berlokasi diwilayah desanya, dikatakan, “Suasana di wilayah Desa Pugeran kondusif dan saya juga sudah ada tembusan pemberitahuan akan adanya eksekusi pengosongan ruko pada tanggal 15 November lalu,” jawab Kades Arif pada beritata.com melalui Whatsapp pribadinya. Sabtu, 9 Desember 2023.

Hasil konfirmasi beritata.com pada Kades Pugeran, semakin jelas dan bisa masyarakat pembaca ketahui bahwasanya adanya pernyataan bertolak belakang dengan yang dikeluarkan pihak Polres Mojokerto, dikatakan kerawanan di lokasi ruko yang akan dieksekusi .  Sementara Kades Pugeran menyatakan wilayahnya dalam suasana kondusif. Adanya ketidak adilan ataupun keberpihakan dalam kasus eksekusi tersebut  seakan lebih jelas.

Harapan masyarakat kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Mojokerto agar tetap menjaga marwah Institusi Kepolisian. Dengan menjalankan Tugas dan Wewenang Kepolisian, Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (red)