Sumenep, beritata.com – Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) berlokasi di Desa Kolor Kota Sumenep dengan pengembangnya yaitu PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP).
Seakan kasus pelaporan atas Tanah Kas Desa (TKD) di perum BSA yang sudah beberapa tahun ke belakang masih membara dimana saat ini sudah berdiri ratusan rumah dan belum juga berakhir.
Berawal dari pelaporan ke Polda Jatim oleh mantan Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Mohammad Siddik, dengan dugaan PT SMIP menyerobot Tanah Kas Desa (percatoan) tanpa tukar guling.
Memang benar adanya bahwa di perum Bumi Sumekar Asri terdapat Tanah Kas Desa yang dimiliki tiga Desa.
Dan terjadi Tukar Guling Tanah Kas Desa milik Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango dengan tanah pengganti yang terletak di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep dan Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, pada tahun 1997.
Dikutip dari salah satu media online yang sempat mengkonfirmasi Mohammad Siddik mengatakan, “Saya sebagai pelapor, melaporkan itu sudah dulu cuma melalui proses yang sangat panjang, tetapi saya tidak tau ya, meskipun H. S mau berkelit bagaimanapun, yang jelas penyidik sudah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan H. S sebagai tersangka,” jelas H. Dikdik sebutan biasanya dipanggil.
Menurut H. Dikdik, mengenai pengganti dan tukar guling tanah tersebut pihaknya menegaskan, bahwa apapun alasan H. S, secara hukum hanya ada sertipikatnya saja dan tanahnya adalah milik orang lain.
“Itu saya tegaskan, jika secara hukum kasus itu ada sertipikatnya namun tanahnya milik orang lain. Dan itu bukan kata saya namun kata penyidik ya mas, saya hanya menyambungkan saja. Yang mana, Sertipikat itu ada namun penggantinya tidak ada, ini kan aneh mas, dan semua pihak banyak yang terlibat termasuk yang menerbitkan sertipikat itu,” tegasnya. (sumber:liputan7.id,Sabtu,25 Nopember 2023)
Berbanding terbalik dengan keterangan yang didapat beritata.com dari Owner PT. Sinar Mega Indah Persada H. Sugianto, diawali pada tahun 1997, H. Sugianto yang dikenal berkecimpung dalam aktivitas bisnis Pengembangan Properti mengajukan permohonan ke Gubernur Jatim untuk tukar guling TKD dari tiga desa di Sumenep tersebut guna keperluan pembangunan Perumahan BSA.
Di era tahun tersebut memang perumahan rakyat sedang digalakkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian.
“Kami punya surat persetujuan Gubernur Jawa Timur soal tukar guling tanah pada tahun 1997. Bukti lain yang dimiliki PT SMIP adalah keputusan Kanwil BPN Jatim pada 1997,” jelas H.Sugianto pada beritata.com. Sabtu, (25/11/23)
Salah satu bukti yang sempat ditunjukkan dari beberapa bukti yang dimiliki pada beritata.com oleh Owner PT SMIP yaitu Surat Persetujuan Gubernur Jatim Nomor : 143/3293/013/1997 tentang tukar menukar TKD Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya.
Ironisnya TKD dari tiga Desa yang dijadikan permasalah sudah jelas ada dan sesuai prosedur, dimana tanah asal yaitu :
- Tanah Kas Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep seluas 13.440 M2.
- Tanah Kas Desa Talango Kecamatan Talango seluas 100.145 M2.
- Tanah Kas Desa Cabbiya Kecamatan Talango seluas 46.940 M2.
Selanjutnya tanah pengganti TKD yang diberikan oleh PT SMIP yaitu :
- Tanah Kas Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep telah diganti dengan tanah sawah seluas 14.494 M2 terletak di Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep.
- Tanah Kas Desa Talango Kecamatan Talango telah diganti dengan tanah sawah seluas 111.145 M2 terletak di Desa Poja Kecamatan Gapura.
- Tanah Kas Desa Cabbiya Kecamatan Talango telah diganti dengan tanah sawah seluas 51.156 M2 terletak di Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep.
Owner PT SMIP juga menjelaskan bahwa dalam proses tukar guling sempat mengalami kendala yaitu pasca terbitnya Sertipikat tanah TKD tiga desa itu, H. Sugianto menyerahkan sertipikat tersebut ke Bagian Pemdes Pemkab Sumenep. “Saya serahkan ke Sudibyo, namanya,” ujarnya.
Namun anehnya, tiga Sertipikat TKD Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya tiba-tiba diklaim hilang oleh Pemkab Sumenep. Tentu saja hal tersebut membuat permohonan ulang penerbitan harus dilakukan.
Akhirnya diajukan kembali tahun 2018, dan Sertipikat pengganti tiga TKD terbit kembali di tahun 2020. “Ya sudah kita serahkan ke pemilik yaitu desa yang bersangkutan, diterima langsung masing-masing Kepala desa,” kata H. Sugianto
Sementara itu SHP (Sertipikat Hak Pakai) tanah pengganti TKD yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terdiri dari :
- Sertipikat Hak Pakai No. 01 tertanggal 22-07-2020 a.n. pemegang hak Pemerintah Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
- Sertipikat Hak Pakai No. 02 tertanggal 27-08-2020 a.n. pemegang hak Pemerintah Desa Talango Kecamatan Talango.
- Sertipikat Hak Pakai No. 02 tertanggal 22-07-2020 a.n. pemegang hak Pemerintah Desa Cabbiya Kecamatan Talango.
Disisi lain beritata.com sempat menghubungi Kepala Desa Kolor Novandri Prasetiawan, A.Md, melalui telepon selulernya, “Iya benar TKD Desa Kolor memang tukar guling untuk perumahan BSA dan tanah penggantinya ada, kalau mau lihat berkas suratnya langsung aja ketemu saya,” jawab singkat Kades Kolor.Sabtu, (25/11/23).
Menjadi harapan masyarakat khususnya warga perum BSA, polemik kasus tanah yang sudah berdiri bangunan bisa segera terselesaikan dengan baik, hingga masyarakat tidak dirugikan. (red)
“Tunggu berita selanjutnya penelusuran Pemkab Sumenep dan Polda Jatim terkait TKD perum BSA di beritata.com….”