BeritaPeristiwa

Audensi Sopir Dump Truk Dan Penambang Galian C Sumenep Buahkan Senyum Bahagia

1159
×

Audensi Sopir Dump Truk Dan Penambang Galian C Sumenep Buahkan Senyum Bahagia

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 08 19 at 18.59 horz e1724070429394

Sumenep, beritata.com – Polemik penambang galian C yang ditutup APH belakangan santer di beberapa media online hampir sebulan lalu pada endingnya membuahkan hasil yang membuat para sopir dump truk dan penambang bisa tersenyum.

Bagi mereka penambang dan sopir dump truk, penambangan tanah urug tempat mereka mengais rejeki untuk menghidupi keluarganya.

Audensi yang dilakukan di gedung Mapolres Sumenep dengan dihadiri para petinggi Polres, Kabag Perekonomian Pemda Sumenep,  Perwakilan sopir dump truk dan penambang galian C serta Biro Hukum Paguyuban Sopir dump truk/Penambang, Kamarullah SH.MH, Senin 19 Agustus 2024.

Dalam audensi tersebut perwakilan sopir menghadirkan 25 orang dari sekitar 270 orang sopir dump truk yang ada di Kabupaten Sumenep. Para sopir dump truk dan penambang sebelum melakukan audensi di Mapolres mereka melakukan Pawai dengan menggunakan dump truk dengan rute dimulai dari Gedung DPRD Sumenep dan Pemda Kabupaten Sumenep hingga berakhir di gedung Mapolres.

Setelah selesai audensi Biro Hukum Paguyuban Sopir Dump Truk dan Penambang Galian C, Kamarullah SH, MH melakukan jumpa pers, dalam penjelasan pada awak media dijelaskan, “Kedatangan kami ini menindaklanjuti surat permohonan audensi yang kami kirimkan kepada Ketua DPRD, Bupati dan Kapolres yang dalam audensi tadi dari Dewan tidak hadir.  Dan kami menepis isue-isue permainan antara penambang dengan APH yang diduga mengatas namakan  LSM dan media. Kami tidak ingin masuk dalam pusaran permainan tersebut”, jelas Kama yang juga sebagai Ketua LBH Madani.

Dalam penjelasan kelanjutan Kama menambahkan, terkait perijinan Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) ke Provinsi Jawa Timur sudah diajukan sejak lama dan masih dalam proses penanganan serta diharapkan segera keluar ijin tersebut.

“Kami tidak ingin melanggar aturan dan mengikuti regulasi serta SOP, kami berharap Forkopimda bisa membantu memperlancar perijinan tersebut. Semua saling membutuhkan baik Pemerintah Daerah, APH maupun masyarakat, galian c dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur. mereka semua butuh kami,” tegas Kama.

Penambangan bahan galian golongan C bertujuan untuk memanfaatkan bahan tambang yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, baik bangunan pribadi, swasta, maupun pemerintah. Selain itu, bahan galian golongan C juga dapat mengurangi pengangguran karena sebagian masyarakat bekerja sebagai tenaga kerja di penambangan, sopir angkutan, buruh tambang, penjual makanan dan minuman. Pemilik tanah yang menjual atau menyewakan tanahnya untuk penambangan juga dapat mendapatkan pemasukan.

Usaha bidang pertambangan adakalanya menimbulkan resiko dan masalah, selain berisiko pada pekerja penambang itu sendiri juga berpengaruh pada dampak lingkungan hidup sekitarnya, untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dalam pengelolaan yang sumber daya secara bijaksana sehingga terus terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup untuk generasi saat ini dan generasi yang akan datang. Terkait pengawasan perizinan berdasarkan undang-undang, kewenangan untuk perizinan baik tambang galian c maupun tanah urug berada di tingkat Provinsi. (Int)