Berita

Audiensi DPRD Sumenep Bahas Perlindungan Perempuan dan Anak

26
×

Audiensi DPRD Sumenep Bahas Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
05458f32 e8a7 40d8 b778 187a339387dd scaled
Aktivis PPA Sumenep Desak DPRD Perkuat Perda dan Anggaran Penanganan Kekerasan Seksual.

SUMENEP — Meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sumenep mendorong Aliansi Masyarakat dan Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyampaikan aspirasi kepada Komisi IV DPRD Sumenep dalam audiensi yang digelar pada Rabu (11/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, aliansi menilai sistem perlindungan korban kekerasan seksual masih membutuhkan penguatan, terutama pada aspek anggaran, koordinasi lintas sektor, serta implementasi regulasi yang ada.

Perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Nunung, menyampaikan bahwa pendampingan korban sering terkendala keterbatasan dukungan finansial dan kelembagaan. Menurutnya, korban membutuhkan layanan komprehensif, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan psikologis dan sosial.

“Korban membutuhkan proses pemulihan yang berkelanjutan, bukan hanya penanganan hukum semata,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kamarullah (LPBH NU) dan Nurul Sugianti (LPA) yang menyoroti pentingnya peningkatan sensitivitas aparat penegak hukum serta perlindungan korban di lingkungan pendidikan. Mereka menilai pencegahan melalui edukasi menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda.

Sementara itu, Dina Kamilia (PC Fatayat NU) menekankan perlunya penguatan regulasi daerah dan keberpihakan anggaran terhadap layanan korban. Juwairiah (Malate Center Fatayat NU) menambahkan bahwa koordinasi antarinstansi masih perlu diperbaiki agar penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Dalam audiensi tersebut, aliansi menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:

  • evaluasi peran Dinas Sosial sebagai leading sector pelayanan korban,
  • penguatan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di sektor pendidikan,
  • peningkatan peran pemerintah desa melalui DPMD dalam perlindungan korban,
  • serta penguatan program Pengarusutamaan Gender (PUG) di setiap OPD.

Isu anggaran menjadi perhatian utama. Aliansi menilai pengurangan anggaran layanan korban seperti visum, asesmen, dan rehabilitasi berpotensi menghambat perlindungan korban.

Selain itu, aliansi meminta pemerintah daerah mengakui organisasi pendamping korban sebagai mitra strategis dalam sistem perlindungan perempuan dan anak, bukan sebagai pihak di luar sistem.

Dalam jangka panjang, aliansi mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus penanganan kekerasan seksual, termasuk pengaturan pendanaan, standar operasional layanan, serta mekanisme kerja sama antarinstansi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, S.H., M.H., menyatakan DPRD akan mengupayakan dukungan anggaran melalui APBD serta mengevaluasi regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak.

“DPRD siap memperjuangkan penguatan kebijakan dan anggaran, serta melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam proses pembahasan,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum, namun tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan seksual di Kabupaten Sumenep melalui kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat sipil.