beritata.com – Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang. Dalam proses pemilihan tersebut, masyarakat akan diberikan hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Laporan pelanggaran pemilu kepada DKPP dapat dilakukan calon legislatif maupun partai politik atau organisasi masyarakat peduli pemilu demokratis, yang merasa dirugikan dalam proses dan tahapan pemilu legislatif dan presiden wakil presiden tahun 2024.
Laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu diamati tiga aspek yaitu Integritas, Profesionalitas dan Netralitas. Artinya, anggota komisioner pemilu tidak integritas, tidak profesional dan tidak netral akan menyebabkan pemberhentian anggota KPU di kabupaten/kota. Kecurangan dan manipulasi dapat dilakukan hanya oleh penyelenggara yang tidak memiliki integritas, profesional dan netralitas.
Memaknai bisa terjadinya pemberhentian anggota komisioner pemilu di atas, maka penulis hendak menyampaikan sejumlah catatan kritis, pandangan atau pendapat sebagai berikut:
Pertama, Anggota komisioner pemilu yang memiliki integritas, profesionalitas dan netralitas tidak mungkin melakukan kecurangan dan manipulasi dalam proses dan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Komisioner yang macam begini harus diapresiasi dan dijempol karena mereka memelihara demokrasi melalui pemilu.
Kedua, setiap anggota komisioner pemilu, sebagai manusia biasa bisa saja melakukan manipulasi dan kecurangan, karena manipulasi dan kecurangan tersebut hanya bisa dilakukan oleh anggota komisioner Pemilu yang tidak memiliki integritas, tidak profesional dan tidak netral atau independen. Anggota komisioner pemilu yang macam begini akan merusak demokrasi
Ketiga, Anggota komisioner pemilu menurut pengamatan penulis belum dilakukan pembinaan atau pelatihan penguatan kapasitas untuk membentuk mentalitas, kepribadian dan karakter seorang penyelenggara pemilu yang benar-benar prima integritas, sungguh profesional dan kuat netralitasnya.
Keempat, intervensi partai politik atau calon peserta pemilu tertentu terhadap anggota komisioner pemilu bisa saja dilakukan karena dijanjikan atau diiming-imingi bahkan menerima finansial, atau jabatan tertentu, sehingga hal ini menyebabkan komisioner tidak netral atau memihak dan tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu.
Kelima, anggota komisioner pemilu memiliki hubungan emosional dengan salah satu kandidat tertentu karena mungkin keluarga dekat, satu suku, satu kampung atau satu daerah, satu agama, satu organisasi, satu komunitas dan sebagainya.
Keenam, anggota komisioner pemilu memiliki harga diri, wibawa atau martabat sebagai seorang manusia berpribadi yang utuh di mata Tuhan, keluarga dan masyarakat sekitarnya, bisa saja dirusak, preseden menjadi buruk dan terhina, dipandang sebelah mata karena melakukan pelanggaran dan manipulasi dalam penyelenggaraan pemilu. Perilaku ini membuat kepercayaan publik hilang, moralitas rusak.
Enam poin yang dijelaskan di atas menjadi ancaman bagi anggota komisioner pemilu dalam tahapan pemilu yang berintegritas, profesional, netral, damai, jujur, adil dan demokratis, sehingga dihimbau kepada semua anggota komisioner pemilu agar hati-hati dan wajib hukumnya mengikuti semua aturan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pemilu. Jangan lakukan tahapan pemilu diluar peraturan perudang-undangan penyelenggaraan pemilu.
Agama mengajarkan bahwa manusia yang selalu hidup menurut ajaran Tuhan seperti kebaikan, kejujuran dan kebenaran dipastikan masuk surga dan hidup menurut setan seperti mencuri, menghina, memusuhi, membunuh, merugikan, merusak sudah dipastikan masuk neraka.
KPU Republik Indonesia menyadari bahwa banyak anggota KPU daerah masih rentan dengan tidak integritas dan tidak profesional, maka dikeluarkan surat edaran KPU RI tanggal 7 Maret 2018, nomor 265/PW.02.6-SD/05/KPU/III/2018, perihal tentang integritas dan profesionalisme jajaran KPU Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi di Indonesia.
Dalam surat edaran ini terdapat empat poin penting terkait dengan Integritas dan Profesionalitas, yaitu: 1) Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan tertib sesuai peraturan perundang-undangan; 2) Bekerja secara profesional atas dasar kejujuran serta menjaga kerahasiaan yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah adanya penyimpangan; 3) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan kepentingan pribadi atau golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan nilai-nilai demokrasi dan keadilan; 4) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang atau kolusi dengan tujuan kepentingan pribadi atau golongan atau pihak lain secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
Anggota komisioner pemilu yang tidak memiliki integritas, profesionalitas dan netralitas sangat rentan dan berpotensi melakukan kecurangan dan manipulasi dalam proses dan tahapan pemilu kali ini. Mengingat dan menyadari hal ini, maka tulisan ini menjadi pengetahuan yang mencerahkan pikiran masyarakat publik, dan secara khusus anggota komisioner penyelenggara pemilu yang saat ini sedang menyelenggarakan penyelenggara pemilu 2024.(red)
Penulis merupakan aktivis pegiat sosial dan wartawan