Sumenep, beritata.com – Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat kerja guna membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 (12/12/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/723/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 5 Desember 2024.
Rapat ini digelar dengan agenda utama membahas penyempurnaan Raperda APBD 2025 dan rancangan Peraturan Bupati terkait penjabaran anggaran tersebut. Keputusan Gubernur Jawa Timur menggarisbawahi sejumlah poin evaluasi yang harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur bahwa penyempurnaan Raperda APBD harus diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi.
Badan Anggaran DPRD Sumenep memastikan bahwa tahapan ini akan selesai tepat waktu. Sebelumnya, Badan Musyawarah DPRD telah menetapkan jadwal rapat kerja untuk membahas hasil evaluasi tersebut pada tanggal 12 Desember 2024. “Rapat hari ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjalankan tugas secara profesional dan memastikan setiap tahap proses APBD berjalan sesuai aturan,” ujar salah satu anggota Badan Anggaran.
Dalam rapat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah memberikan paparan mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menyesuaikan dokumen anggaran dengan hasil evaluasi. Beberapa poin utama dalam evaluasi meliputi penyesuaian alokasi belanja daerah dan optimalisasi penerimaan daerah.
Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan sesuai jadwal. Dengan penyempurnaan dokumen anggaran, diharapkan implementasi program dan kegiatan pada tahun mendatang dapat berjalan lancar, mendukung pembangunan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat berakhir dengan kesepakatan antara Badan Anggaran dan TAPD untuk segera menyusun dokumen hasil penyempurnaan guna diajukan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah ini akan menjadi dasar pengesahan Raperda APBD 2025.
Dengan berakhirnya rapat ini, Kabupaten Sumenep diharapkan mampu memulai pelaksanaan anggaran tahun depan dengan perencanaan yang matang dan sesuai aturan.(int)