Sumenep, beritata.com – Adanya Aksi Segel Dan Tutup Permanen Mr.Ball oleh Kyai dan masyarakat Desa Gunggung, Patean, Gedungan, Babalan serta masyarakat dari beberapa desa lain, seperti Desa Batuputih Laok, Juruan Laok di Kabupaten Sumenep terhadap Mr.Ball yang berlokasi di Desa Gedungan, pada Minggu, 3 September 2023, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Untuk diketahui gerakan aksi massa kali ini, salah satu sebabnya dipicu tidak adanya tindakan konkrit dari Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TP3) Kabupaten Sumenep yang di ketuai Moh. Ramli yang juga menjabat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Moh. Ramli. Tidak tegasnya Pemerintah Daerah Dalam Penindakan Pelanggaran Perda sangat berisiko timbulnya konflik antar golongan dalam masyarakat. (simak berita ‘Kuasa Hukum Pelapor Mendesak Tim TP3 Segera Tutup Mr.Ball Billiard & Lounge’)
Hal ini terbukti adanya masyarakat yang pro dan kontra terhadap Mr.Ball. Sungguh miris memang, Kabupaten Sumenep yang notabene merupakan daerah agamis dan adanya beberapa pondok pesantren besar yang tersebar hampir diseluruh penjuru Sumenep, akan tetapi berdiri Klub Malam/Diskotik Mr.Ball yang tegar dan gagah seakan tidak memperdulikan norma-norma agama dan adat ketimuran.
Fakta dan peristiwa yang nyata disertai bukti-bukti yang valid, lebih jelasnya tidak bisa dipungkiri bahwa aktifitas Mr Ball Billiard & Lounge begitu meresahkan masyarakat dan para ulama Sumenep, dimana jelas-jelas merusak Akhlakul Karimah dan Moral generasi muda penerus bangsa.
Diiringi gema sholawat dan takbir iring-iringan massa bergerak menuju Mr.Ball dengan pengawalan polisi, diperkirakan massa berjumlah hampir seribu orang yang berdatangan dari penjuru Sumenep.
Konfirmasi beritata.com yang didapat dari Wakapolres Sumenep Kompol Soekris untuk pengamanan jalannya aksi demo Mr.Ball, “kepolisian menurunkan personil 5 peleton, lebih kurang 180 orang. untuk keterangan lebih lanjut hubungi humas,” jelas Wakapolres Soekris secara singkat di sela-sela aksi demo.
Dalam hal ini korlap aksi demo Kyai Moh. Rusli dalam orasinya mengatakan,“Mr Ball yang katanya tempat bermain billiard dan resto ternyata hanya menjadi kedok saja, kita semua tahu bahwa disana dijadikan tempat hiburan malam,” kata Kyai Moh Rusli dengan lantang di kelilingi massa aksi dan polisi.
Disaat yang sama Ach. Supyadi SH,MH yang bertindak sebagai kuasa hukum dari pelapor Ahnan Js dan juga selaku warga Desa Gunggung menjelaskan dalam orasinya, “Kami selaku warga Desa Gedungan datang ke Mr Ball untuk melakukan penutupan, karena tempat ini sudah beralih fungsi dengan menyediakan Minuman Beralkohol secara terang-terangan,” ucap Lawyer Single Fighter.
Tak hanya itu, Supyadi juga memaparkan jika setiap malam terdegar keras music disco sampai jam 3 pagi. Wanita serta anak muda yang keluar dari Mr.Ball dalam keadaan mabuk.
“Jika tempat ini tidak segera di tutup oleh Pemerintah Daerah, maka generasi muda Sumenep ahlaq nya akan hancur. Bahkan Mr.Ball sudah di beri tegoran oleh Satpol PP beberapa kali namun tetap saja buka,” tambahnya.
Masyarakat dan para Ulama khususnya Kabupaten Sumenep sangat berharap, Pemerintah Daerah bisa bertindak tegas dalam menindak pelanggar Perda, terutama kepada Bupati Sumenep yang merupakan Kepala Daerah yang seharusnya mengayomi, melidungi, memberi rasa aman serta mensejaterakan masyarakat yang dipimpinnya.
Siapa yang Benar, Pengusaha yang Melanggar Aturan Perda atau Pemerintah Daerah yang Tidak Menjalankan Aturan Perda ?
Semoga Implementasi dari tagline ‘Bismillah Melayani’ benar-benar bisa terwujud di Bumi Sumekar yang kita jaga dan cintai bersama.(red)