Sumenep, beritata.com – Rumah sakit, sebagai fasilitas kesehatan, adalah kawasan tanpa rokok berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ini berarti seluruh lingkungan rumah sakit, termasuk area dalam ruangan dan area terbuka, dilarang untuk merokok.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep berupaya terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya dengan memastikan benar-benar steril dari asap rokok di seluruh area rumah sakit pelat merah milik pemerintah daerah itu.
Upaya ini yang dilakukan ini juga sejalan dengan visi misi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, yaitu menjadi rumah sakit terbaik, dikagumi, dan menjadi pilihan utama dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya.
“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,” terang dr. Erliyati, M.Kes.
Rumah sakit kebanggaan masyarakat Kota Keris ini dalam menyukseskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melakukan edukasi bekerja sama dengan Kodim 0827/Sumenep untuk menerjunkan anggotanya khususnya pada waktu jam besuk.
Sebab, jika hanya tulisan dan imbauan dari petugas rumah sakit, pengunjung masih sering tidak mengindahkan larangan untuk tidak merokok di area rumah sakit.
“Demi kesehatan semua harus diupayakan bersama, kalau memang sudah terpaksa kami persilahkan untuk merokok di luar pagar yang bukan kawasan bebas rokok,” jelas dokter Erli.
Menurut dokter Erli, hal itu juga dilakukan selain dimaksudkan untuk menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk, aturan KTR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2). Pasal ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya.
“Salah satu ketentuannya KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya,” papar Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes.
Alasan mengapa rumah sakit merupakan kawasan tanpa rokok:
Keselamatan:
Rumah sakit memiliki risiko kebakaran yang tinggi, terutama karena adanya gas oksigen dan bahan-bahan mudah terbakar lainnya. Merokok dapat meningkatkan risiko kebakaran dan bahaya bagi pasien dan staf.
Kesehatan:
Asap rokok berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi pasien yang rentan dan memiliki penyakit pernapasan. Larangan merokok melindungi pasien dan pengunjung dari paparan asap rokok yang berbahaya.
Kewajiban Hukum:
Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. (int)