BeritaPemerintahan

Datangkan Deputi KPK RI, Inspektorat Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Korupsi

336
×

Datangkan Deputi KPK RI, Inspektorat Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini
INSPEKTORAT KPK

Sumenep, beritata.com – Pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Dalam upaya menciptakan pemerintahan bersih, Inspektorat Sumenep mengadakan sosialisasi pencegahan korupsi dengan mendatangkan Deputi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah III di Islamic Center, Batuan, Jumat (14/7/2023).

Sosialisasi pencegahan korupsi yang bertajuk ”Berantas Korupsi sampai ke Ujung Negeri” ini melibatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) beserta istri, aparatur kecamatan, dan lainnya.

INSPEKTUR INSPEKTORATInspektur Inspektorat Sumenep R. Titik Suryati, SH, MH mengatakan, pihaknya menginginkan pemerintahan di Sumenep tetap bersih. Maka dari itu, Inspektorat Sumenep menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni dari Deputi Korsupgah KPK RI wilayah III, Ferdian Adi Nugroho dan Septa Adhi Wibawa, serta Budayawan KH. D. Zawawi Imron.

Inspektorat daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di pulau ujung timur Madura ini sampai ke akarnya.

Deputi Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu yakni Ferdian Adi Nugroho dan Septa Adi Wibawa memberikan banyak wejangan yang berkaitan dengan tatacara mencegah terjadinya korupsi.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Islamic Center Batuan, Kecamatan Kota Sumenep itu juga dihadiri Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Wabup Dewi Khalifah, Sekda Edy Rasiyadi dan jajaran Forkopimda setempat.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengapresiasi kegiatan tersebut. Kata Fauzi, langkah nyata dan konkret dalam memberantas terjadinya korupsi di wilayah yang dipimpinnya saat ini. Mulai dari tingkat atas hingga desa.

Fauzi mengungkapkan, banyak upaya yang jelas guna mengantisipasi terjadinya tindak korupsi di Sumenep. Diantaranya, diterbitkan Perbup Nomor 18 tahun 2021 tentang pelaporan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Sumenep.

Juga, Perbup Nomor 28 tahun 2019 tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemkab dan dikuatkan dengan Perbup Nomor 31 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan Pemkab.

“Kita juga terbitkan Perbup Nomor 31 tahun 2020 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan Pemkab,” jelas Achmad Fauzi.

Inspektur Daerah Kabupaten Sumenep R. Titik Suryati, SH, MH menjelaskan, kegiatan ini merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dilaksanakan diberbagai wilayah termasuk Sumenep.

Kegiatan itu dibagi dua sesi. Pertama melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pejabat eselon II Pemkab setempat.

Untuk sesi dua, mulai dari pejabat eselon II bersama jajarannya kebawah serta DWP yang juga berisikan terkait sosialisasi keluarga berintegritas anti korupsi.

“Semuanya disampaikan tuntas bagaimana agar tidak melakukan tindak korupsi,” ujarnya.

Target dari kegiatan itu, Titik sapaan akrabnya berharap tata kelola keuangan dilakukan secara bagus dan terhindar dari perilaku tindak korupsi, baik dari tingkat atas hingga desa-desa. (int/red)