Sumenep, beritata.com – (BPRS) Bhakti Sumekar menghadirkan solusi mudah bagi masyarakat yang ingin mempunyai emas untuk investasi maupun kebutuhan lainnya. Program pembiayaan ini dirancang sesuai prinsip syariah yang telah diterapkan, dengan memberikan angsuran yang ringan serta biaya awal yang terjangkau.
Dalam penjelasannya Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, H. Hairil Fajar, menyampaikan bahwa pembiayaan ini menggunakan akad murabahah (jual beli) yang menjamin kepastian margin tetap dan transparan.
“Program ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga masyarakat tidak perlu ragu dengan kehalalannya,” ujarnya, Senin (17/02/2025).
Proses Mudah dan Jaminan Aman
Hairil Fajar menambahkan, pengajuan pembiayaan ini sangat mudah dengan proses cepat dan tanpa biaya penalti untuk pelunasan lebih awal. Selain itu, emas yang dibeli secara otomatis menjadi jaminan, sehingga nasabah tidak perlu menyediakan agunan tambahan.
“Pembiayaan ini terbuka untuk semua kalangan, baik pegawai negeri, pegawai swasta, pensiunan, maupun wirausaha. Syaratnya cukup mengisi formulir permohonan, memiliki rekening Tabungan Barokah di BPRS Bhakti Sumekar, serta melengkapi dokumen identitas diri,” jelasnya.
Nasabah hanya perlu membayar uang muka sebesar 20% untuk emas batangan dan 30% untuk emas perhiasan. Selain itu, ada persyaratan tambahan sesuai profesi pemohon, seperti slip gaji bagi pegawai atau surat keterangan usaha bagi wirausaha.
Angsuran Transparan dan Simulasi Online
Kalkulasi angsuran dalam program ini juga dibuat transparan. Sebagai contoh, untuk pembiayaan sebesar Rp.1.000.000 dengan tenor 12 bulan dan tingkat margin 1%, angsuran bulanan yang harus dibayarkan adalah Rp.93.333.
Nasabah dapat menghitung perkiraan angsuran secara mandiri melalui kalkulator pembiayaan di website resmi BPRS Bhakti Sumekar. Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan secara online hanya dengan mengisi formulir dan mengunggah foto KTP yang masih berlaku.
“Kami berharap produk ini dapat membantu masyarakat mewujudkan kepemilikan emas sebagai investasi yang amanah dan sesuai dengan prinsip syariah,” tutup H. Hairil Fajar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses website resmi BPRS Bhakti Sumekar atau langsung mendatangi kantor cabang terdekat. (Red)