BeritaHukrim

Diduga Ajudan Kajari Sumenep Terima Ratusan Juta Rupiah Janjikan SP3 Pada Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

887
×

Diduga Ajudan Kajari Sumenep Terima Ratusan Juta Rupiah Janjikan SP3 Pada Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 01 17 at 19.51.11

Sumenep, beritata.com – Seperti kita ketahui kasus korupsi gedung Dinkes Sumenep, saat ini sudah menjadikan 5 orang terpidana yang sedang menjalani hukuman.

Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.

Ajudan Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumenep, Madura, Jawa Timur Trimo, Yanuar Firmansyah yang akrab dipanggil Yayan disebut menerima uang ratusan juta rupiah dengan iming-iming janji SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk salah satu terpidana kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) semasa masih berstatus tersangka.

Sumber informan yang didapat beritata.com menyebut, Ajudan Kajari Sumenep bernama Yanuar Firmansyah yang akrab dipanggil Yayan telah menerima uang sebesar Rp.375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk perkara (MW) selaku direktur PT Wahyu Sejahtera semasih berstatus tersangka untuk janji SP3.

Fulus sebesar tiga ratus juta rupiah itu diterima langsung oleh Yanuar Firmansyah yang akrab dipanggil Yayan sang ajudan Kajari Sumenep Trimo dalam bentuk tunai atau cash secara bertahap di tempat seorang tokoh (lora M, Inisial-red) di Pamekasan.

“Pertama Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), kedua Rp.175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), ketiga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah. Penyerahannya di Pamekasan di (lora M, inisial-red) dengan dijanjiin SP3,” terang nara sumber yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (17/1/2024).

Celakanya, perkara untuk MW selaku direktur PT Wahyu Sejahtera dalam pusaran kasus korupsi gedung Dinkes yang dijanjikan SP3 tetap lanjut hingga putusan Pengadilan.

Ajudan Kajari Sumenep, Yanuar Firmansyah, yang akrab dipanggil Yayan dikonfirmasi ihwal telah menerima uang sebesar Rp.375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan iming-iming janji SP3 terhadap MW mengelak. “Gak ada,” ucap Yayan singkat saat ditemui beritata.com bersama dua media lain, di Kantor Kejari Sumenep, Rabu (17/1/2024).

Kelanjutan informasi dari nara sumber, Ajudan Kajari Sumenep Yanuar Firmansyah alias Yayan ini hanya mengembalikan uang yang diembatnya dari iming-iming janji SP3 itu senilai Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan kepada lora M.(int/red)