Hukrim

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Seorang Kades di Sumenep Terancam Bui 6 Tahun

136
×

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Seorang Kades di Sumenep Terancam Bui 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
file 00000000a3b471fd8506105ac3a61742
Salah satu Kepala Desa berinisial I di Kabupaten Sumenep menggunakan ijazah palsu dilaporkan oleh warganya ke Polres Sumenep.

SUMENEP — Dugaan penggunaan ijazah palsu menyeret salah satu kepala desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kepala desa berinisial I itu resmi dilaporkan warganya ke Polres Sumenep dan kini terancam pidana penjara hingga enam tahun.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang diduga tidak sah oleh Kades I, yang digunakan dalam proses administrasi jabatan sebagai kepala desa.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Pasal 391 ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, serta menimbulkan kerugian, dapat dipidana dengan ancaman hukuman yang sama sebagaimana ayat (1), yakni pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Saat dikonfirmasi wartawan Beritata melalui sambungan WhatsApp, Kades I membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa ijazah yang dimilikinya adalah sah dan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

“Ya, saya memang dilaporkan terkait ijazah saya yang katanya palsu. Tapi kenapa saya yang dipanggil? Harusnya Dinas Pendidikan. Kalau Dinas Pendidikan menyatakan ijazah saya palsu, saya siap dipenjara sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

Ia bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saya akan lapor balik. Ini fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, memilih tidak memberikan komentar terkait polemik tersebut.

“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan komentar. Ini sudah ditangani pihak kepolisian, biarkan menjadi kewenangannya,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Dari hasil penelusuran wartawan, penyidik Polres Sumenep mengungkapkan bahwa Kades I diketahui tidak memenuhi panggilan klarifikasi yang telah dilayangkan kepolisian.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap salah satu penyidik Polres Sumenep kepada wartawan Beritata.com.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami laporan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, termasuk menelusuri keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Kades I serta memeriksa saksi-saksi terkait.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat desa dan keabsahan dokumen pendidikan sebagai syarat administratif jabatan publik.