Sapeken, beritata.com – Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Pelra) merupakan usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
SIUPAL merupakan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut wajib dimiliki oleh perusahaan pelayaran atau angkutan laut.
Ironisnya PT TSL Sapeken yang bergerak dibidang agen pelayaran rakyat diduga tidak mengantongi SIUPAL atau izin sesuai regulasi yang ditetapkan. Dan usaha Pelra tersebut dimiliki ASN yang juga bertugas di Kantor Syahbandar Sapeken.
Hal tersebut tidak lepas dari sorotan Ketua LSM Keta Peduli Ahnan JS, “Agen TSL diduga tidak mempunyai izin usaha untuk menjadi agen kapal tradisional (pelra) dan kami menilai suatu pelanggaran jika seorang oknum membuat agen kapal tersebut yang masih aktif sebagai ASN atau anggota syahbandar Sapeken,” papar Ahnan saat dikonfirmasi beritata.com.
Ketua LSM Keta Peduli Ahnan JS yang begitu cukup dikenal dengan keberaniannya menyoroti dan mengkritisi kinerja Aparatur Sipil Negara, terutama kinerja ASN yang bertugas di wilayah kepulauan Kangean, Sapeken serta kepulauan-kepulauan di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Jelas itu KKN, bagaimana tidak ASN Syahbandar bisa merangkap dua pekerjaan sekaligus di dalam Kantor Syahbandar Sapeken,” tegasnya.
“Informasi yang saya dapatkan ada keterlibatan Kepala KPLP UPP Kelas III Djumari, dalam pemberian izin agen pelra tersebut,” tambah Ahnan.
Dan menurut Ahnan beberapa kali menghubungi untuk dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Kepala KPLP UPP Kelas III Djumari tidak merespon.
“Memangnya negara ini milik mereka apa…, se enaknya saja buat usaha tanpa regulasi yang jelas. Harusnya mereka pejabat-pejabat yang harus memberi suri tauladan…bukan malah berbuat se enaknya,” tegas Ahnan dengan nada geram pada beritata.com saat di konfirmasi.
“Saya harap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sigap menanggapi laporan saya. Evaluasi kinerja mereka dan beri mereka sanksi berat. Jelas-jelas baik Kepala KPLP maupun Petugas Syahbandar tersebut sudah melanggar KKN dan kode etik ASN. Ini juga menjadi harapan masyarakat kepulauan yang merasakan perbuatan mereka secara langsung,” tegas Ahnan.(red)