Sumenep, beritata.com – Sejarah Hari Tani Nasional bermula dari dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960. Tanggal 24 September kemudian dipilih sebagai tanggal peringatan Hari Tani Nasional.
Hari Tani Nasional ditetapkan oleh Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Tanggal 24 September dipilih bertepatan dengan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.
UUPA tahun 1960 ditetapkan sebagai dasar hukum bagi penataan kekayaan Agraria Nasional. Lahirnya UUPA bermakna besar untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan; “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat“.
UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
Dibentuknya UUPA memakan waktu 12 tahun lamanya. Berawal ketika sejumlah panitia dibentuk sejak tahun 1948.(int/red)