Sumenep, beritata.com – Mangkir beberapa kali dari panggilan Kejari Sumenep dan sempat ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), bahkan diisyukan kabur ke luar negeri AZ (54) mantan Direktur Operasional PT Sumekar, akhirnya tertangkap dan ditahan Kejari Sumenep.
“AZ yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal eks Bupati Sumenep Busro Kariem, akhirnya berhasil kami lakukan penahanan usai diperiksa penyidik,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, Senin (3/7/2023).
Trimo menjelaskan bahwa AZ merupakan mantan Direktur Operasional PT Sumekar Line, yang disinyalir terlibat pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat PT Sumekar pada tahun 2019 lalu dan sekarang AZ resmi menjadi warga binaan Rutan Klas IIB Sumenep, untuk 20 hari ke depan.
Selain itu Trimo menyebutkan, bahwa penahanan terhadap tersangka AZ telah memenuhi unsur objektif dan subjektif, yaitu pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 untuk undang-undang tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Sedangkan subyektif, tersangka usai menyerahkan diri dikhawatirkan, berupaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan tersebut serta ditakutkan mengulangi perbuatan serupa.
“AZ kala itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT Sumekar Line, dan hasil auditnya, AZ terlibat pada 3 persoalan korupsi, yaitu terkait beberapa pengadaan jasa, penganggaran biaya docking kapal dan pengadaan kapal tongkang, yang tidak lain, AZ terbukti melakukan tindakan melawan hukum, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan, sehingga timbul kerugian negara,” tutur Kajari Trimo.
Sebelumnya, secara tegas, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, menyatakan akan terus mengejar pelaku utama dari kasus korupsi pengadaan kapal ‘gaib’ Eks Bupati Sumenep, Busro Kariem, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.
Perlu diketahui bahwa, pihak penyidik telah menahan 5 tersangka atas kasus korupsi pengadaan kapal ‘gaib’ era Eks Bupati Sumenep, Busro Kariem, dengan total kisaran kerugian negara sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya secara terang-terangan, tersangka penyedia kapal, SK dan HM mengakuinya yang dibuktikan dengan pengembalian Rp2 miliar lebih atas alokasi anggarannya.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra, Kamarullah SH,MH, mengaku sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep sejauh ini, dengan harapan kedepannya aktor utamanya juga turut dijerat dengan pasal berlapis atau yang terberat, sehingga penegakan hukum di Indonesia ini lebih maksimal dan profesional.
“Sejauh ini penyidik Kejari Sumenep kinerjanya cukup baik, akan tetapi proses menjerat pelaku ini sedikit membutuhkan sentuhan transparansi, sehingga publik tidak berburuk sangka, karena kasus korupsi eks Kapal gaib Eks Bupati Sumenep, Busro Kariem, saat ini bukan merupakan hal baru lagi, sekali lagi, hukum positif Indonesia untuk memerangi kasus korupsi di Indonesia, saat ini tengah dipertaruhkan, semoga APH sadar, bahwa mereka diberi amanah untuk mengemban tugasnya dengan baik,” jelas Kamarullah SH,MH
Kamarullah SH,MH merupakan praktisi hukum yang juga ketua LBH Achmad Madani Putra, merupakan advokat yang dikenal santun dalam berbicara, namun tegas dalam menangani perkara.
“Dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik, seperti kasus kapal ‘Gaib’ terkait berbagai barang bukti harus diungkap secara transparan, jangan sampai ada yang ditutupi dan ada oknum-oknum yang ‘bermain’ atau lolos dari jeratan hukum”, pungkas Praktisi Hukum Kamarullah SH,MH
Harapan masyarakat khususnya warga Sumenep dalam setiap penegakan hukum Kejari Sumenep dalam kasus apa saja, penegak hukum kejaksaan harus tidak tebang pilih, dan harus diusut tuntas. (int/red)