Pamekasan, beritata.com – Saling klaim atas kepemilikan tanah antara bibi dan keponakan santer jadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat, bahkan ironisnya beberapa media ikut terbawa arus dengan saling membenarkan berita yang di muat di media masing-masing.
Berawal dari laporan Sri Suhartatik di Polres Pamekasan terhadap bibinya Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Kabupaten Pamekasan dengan dugaan pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) palsu yang dipergunakan untuk pengurusan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal tersebut lebih menjadi sorotan publik saat Bahriyah yang sudah menginjak usia lanjut, oleh penyidik Polres Pamekasan dijadikan tersangka atas dugaan SPPT palsu tersebut.
Pernyataan AKBP Jazuli Dani Iriawan Kapolres Pamekasan yang didapat beritata.com atas status tersangka nenek Bahriyah, “Kami menangani perkara sengketa tanah ini sudah profesional dan sesuai tahapan. Penetapan tersangka Bahriyah, sudah berdasarkan fakta hukum dan barang bukti yang ada,” kata Jazuli Dani Iriawan.
Menurut perwira menegah yang memegang tampuk pimpinan di Polres Pamekasan tersebut, awal perkara itu sampai di Polres, berasal dari laporan Sri Suhartatik, keponakan Bahriyah.
Laporan itu disampaikan Sri Suhartatik pada 30 Agustus 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Berikut kronologi pelaporan tersebut, Sri Suhartatik memiliki tanah seluas 1.805 meter persegi hasil warisan dari ayahnya, almarhum Fathollah Anwar. Bukti kepemilikan tanah itu, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1817 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan tahun 1999.
Sri Suhartatik selalu rutin membayar pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun pada tahun 2020, Sri Suhartatik tidak menerima tagihan SPPT lagi seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Muncul pertanyaan di benaknya hingga diusutnya penyebab tidak adanya tagihan pajak tersebut. Setelah diusut, SPPT yang awalnya atas nama Fathollah Anwar, ternyata berubah menjadi atas nama Bahriyah, saudara Fathollah Anwar yang juga tidak lain bibi Sri Suhartatik.
Berubahnya SPPT atas nama Bahriyah itu, diketahui berdasarkan SHM No. 02988 dengan luas tanah 2.813 meter persegi.
Dari luas tanah tersebut, ada tanah milik Sri Suhartatik seluas 1.805 meter persegi. Dan Sri sempat bertanya masalah tersebut pada bibinya, bahkan dijelaskannya bahwa tanah miliknya tidak pernah dijual kepada siapapun.
Data yang dihimpun beritata.com dilapangan, hasil dari penelusuran penyidik kepolisian Polres Pamekasan didapat tanah seluas 2.813 itu sudah dipecah menjadi 2. Sebagian sudah atas nama Fathollah Anwar seluas 1.817 meter persegi, dan sisanya tetap milik Bahriyah. Temuan itu berdasarkan konversi atau pengakuan hak dengan penunjuk turunan leter C desa no. 22008 Persil no. 11 a/V/D.
Dan dari hasil penyitaan berkas warkah No. 13323/2017 penerbitan Sertifikat No. 02988 atas nama Bahriyah, salah satu persyaratan permohonan pendaftaran tanah, berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0 dengan dilegalisir lurah Gladak Anyar Syarif Usman yang diduga palsu.
Ternyata di balik terbitnya sertifikat baru atas nama Bahriyah, ada peran aktif anaknya Moh Fauzi. Fauzi mendapatkan kuasa penuh dari ibunya (Bahriyah) untuk mengurus administrasi permohonan atas sertifikat tersebut.
Saat beritata.com mengkonfirmasi kasus tersebut pada Sulaisi Abdurrazaq selaku pengacara Sri Suhartatik dikatakan, “Diksi kriminalisasi seolah-olah digunakan untuk menyudutkan penyidik Polres Pamekasan dan menggiring opini seolah Pelapor adalah pelaku. Sangat menyesatkan,” jelas Sulaisi saat ditemui beritata.com. Sabtu (30/3/24)
“Kami mendesak Penyidik Polres Pamekasan, apabila proses perdata selesai agar segera menetapkan Mohammad Fauzi (anak Terlapor) sebagai Tersangka utama selaku penerima kuasa dari Ibu Bahriyah. Kuasa itu tetap salah jika perbuatan yang dilakukan melawan hukum,” tegasnya.
Sulaisi Abdurrazaq juga menambahkan keterangannya, Mohammad Erfan, suami pelapor sejak masalah ini mencuat, ingin diselesaikan secara kekeluargaan.
Dan beberapa waktu yang lalu sebelum kasus ini mencuat di beberapa media, pihak suami pelapor sudah minta kepada BPN Pamekasan untuk memediasi agar ada jalan keluarnya. Namun, ditunggu selama 7 bulan, mediasi tidak terjadi, maka pada akhirnya keluarganya menempuh jalur hukum.
Sertifikat Tanah Ganda Akibat Lemahnya Data Base Pertanahan
Sampai saat kini permasalahan sertifikat tanah ganda atau yang lebih dikenal dengan tanah sengketa masih tetap semarak, dan merupakan permasalahan lama yang belum terselesaikan.
Penyumbang terjadinya sertifikat tanah ganda antara lain akibat data base pada Badan Pertanahan Nasional tidak valid, sehingga penyelesaian pembuatan sertifikat yang kedua dan seterusnya bisa dikatakan tidak selektif.
Di pihak masyarakat masalah pertanahan khususnya masalah sertifikat tanah ganda belum sepenuhnya disadari, dan baru sadar setelah ada orang lain yang juga mempunyai sertifikat tanah atas tanah yang ia miliki. Karena ketidaktahuan masyarapat terhadap sertifikat tanah ganda, maka ia tidak bisa mengadakan upaya pencegahan.
Sudah menjadi keharusan Petugas BPN dalam menerima permohonan pengajuan sertifikat melakukan verifikasi kelayakan dokumen dan memastikan bahwa semua data yang diajukan benar dan lengkap. (red)