BeritaHukrim

Gawat! Abaikan Panggilan Penyidik Polres, Kacong Arye Mangkir

416
×

Gawat! Abaikan Panggilan Penyidik Polres, Kacong Arye Mangkir

Sebarkan artikel ini
kacong arye1 horz

Sumenep, beritata.com – Panggilan Penyidik Kepolisian Resor Sumenep kepada Kacong Arye pelantun lagu “Nyareh Ampongan” yang sudah dijadwalkan di periksa pada Senin, 10 Juli 2023, ternyata tidak dihadiri dengan tidak ada keterangan atau alasan pada penyidik.

“Siapa yang menabur angin, akan menuai badai” (dia yang berbuat, dia pula yang terkena akibat), pepatah yang dirasa tepat untuk Kacong Arye.

Pasalnya, lagu Nyareh Ampongan yang dinilai memiliki syair tidak senonoh dan memalukan tersebut tidak mendapat respon sesuai dengan harapan bahkan lagu yang dinyanyikannya mendapat kecaman, gunjingan, sorotan hingga pelaporan resmi ke Polres Sumenep.

Kacong Arya benar-benar menuai badai atas perbuatannya, disamping sebagai Terlapor di Polres Sumenep, rupanya Kacong Arye yang juga memiliki panggilan Ma’e tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pornografi dan UU ITE oleh Rani Wulandari ke Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Hal itu berdasarkan surat bukti Lapor pada tanggal 7 Juni 2023 dengan LP/B/240/VI/2023/ SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Menurut keterangan Kuasa Hukum pelapor, Yolies Yongky Nata, S.H.I.,M.H.,M.Pd.I menyampaikan, pelaporan terhadap YouTuber Kacong Arye itu karena diduga telah melakukan pemaksaan dengan meminta paksa kliennya untuk telanjang bulat saat video call.

“Setelah klien kami menuruti apa yang diminta Terlapor, ternyata tanpa ijin diam-diam Kacong Arye itu merekam melalui tangkap layar video call, lalu tanpa ijin rekaman video itu dibagikan kepada orang lain,” jelas Yongky. Jum’at (23/6/2023)

“Perbuatan Terlapor itu terindikasi kuat telah melanggar Undang-undang Pornografi dan melanggar Undang-undang ITE sebagaimana Pasal 4 Juncto pasal 29 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008,” pungkas Yongky dikutip media ini.

Sementara itu, pelapor Youtuber Kacong Arye ke Polres Sumenep, Ahmad Amin Rifa’e, S.Sos optimis laporannya akan ditindak lanjuti penyidik Polres Sumenep.

Sangat optimis laporan yang kami layangkan akan ditindak lanjuti dan Kacong Arye akan di proses,” tuturnya.

Penyidik atau pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan dalam bentuk surat tertulis hingga dua kali apabila tidak juga hadir memenuhi panggilan sejak pertama dipanggil.

Selanjutnya jika dua kali pemanggilan polisi dengan surat resmi yang dilayangkan kepada Terlapor, tidak juga hadir maka pada akhirnya pihak polisi akan mengambil langkah jemput paksa.(int)