BeritaHukrimPeristiwa

Gawat. Pimred Suara Madura Diterpa Teror Dan Pengancaman Melalui WA Pribadi

422
×

Gawat. Pimred Suara Madura Diterpa Teror Dan Pengancaman Melalui WA Pribadi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 05 18 at 02.16.04

Sumenep, beritata.com – Maraknya penjualan pita cukai di wilayah Kabupaten Sumenep tidak lepas dari pantauan Pimpinan Redaksi SuaraMadura.id yang juga menjabat Ketua AJS, Faldy Aditya.

Disamping masalah pita cukai SuaraMadura.id juga konsisten dari awal menyoroti kasus korupsi BSPS T.A 2024 di Kabupaten Sumenep yang dilakukan secara berjamaah dan saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Diawali dari pemberitaan media online SuaraMadura.id tertanggal 16 Mei 2024 dengan judul “Desa Prancak Sumenep Jadi Surga Ternak Pita Cukai, BC Madura Diam”. Dimana dalam berita tersebut dikatakan BC Madura melakukan pembiaran terhadap perusahaan rokok (PR) di Desa Prancak, Sumenep yang melakukan penjualan pita cukai.

Dikatakan juga H. Helman merupakan pemilik CV Prancak Jaya Sejahtera, perusahaan rokok yang tidak memproduksi rokok akan tetapi melakukan penebusan pita cukai secara rutin di BC Madura untuk dijual kembali ke PR yang ada di Jawa.

Kejadian teror serta pengancaman terjadi 2 kali yaitu pada Jumat, 16 Mei pukul delapan malam dan Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul empat sore, melalui WA pribadi dari orang yang tidak dia kenal, saat itu Faldy Aditya sedang di tempat biliard yang berlokasi di pusat kota Sumenep.

Dirasa keselamatan dirinya terancam dan dilecehkan profesi dirinya sebagai jurnalis, Faldy Aditya pada tanggal 18 Mei 2024 didampingi rekan-rekan media, Veroz Afif  (TV One), Ketua Karang Taruna Sumenep Nurahmat, Saksi Pelapor R. Indra Sucipto, serta 2 orang rekan media melakukan laporan ke Polres Sumenep.

Laporan Polisi Ketua AJS tersebut diketahui juga telah diterima dengan nomor STTLP/B/245/V/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JAWA TIMUR.

“Sebelumnya, saya juga telah berkonsultasi dengan Mas Fauzi Mami Muda serta rekan Jurnalis TV One dan Ketua Karang Taruna Sumenep yang memang juga sedang sama-sama fokus mengawal kasus BSPS dan dugaan penyelewengan pita cukai,” ungkap Faldy pada beritata.com saat laporan.

Dirinya juga sudah menelusuri siapa pemilik nomor yang dianggap telah mengancam dan melecehkan profesinya. “Setelah saya mendapatkan informasi yang pasti tentang identitas pemilik nomor bersangkutan, saya putuskan untuk melapor ke Polres Sumenep,” tambahnya.

Menurut Faldy, teror dan ancaman terhadap dirinya adalah serangan sistematis dan terstruktur. Pelaku disebut hingga 2 kali melakukan teror karena merasa leluasa dan belum tersentuh hukum.

“Persoalannya, artinya pelaku merasa punya impunitas, mereka tidak diproses secara hukum, jadi dengan leluasa mereka melakukan teror,” pungkasnya.

Insiden tersebut mencerminkan bentuk intimidasi sistematis terhadap profesi jurnalis, tak saja berdampak pada individu korban, tetapi juga terhadap seluruh ekosistem kerja jurnalistik di Indonesia.

“Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi”.(red)